Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Senin, 30 Mei 2016

Bos Garansindo Digugat Mantan Anak Buah

Lantaran diberhentikan tidak sesuai prosedur. Penggugat merasa pemberhentian tersebut merusak nama baik dan profesionalismenya.

HAG

Foto: SGP

Andre Dumais, yang pernah menjabat sebagai Managing Director PT Garansindo International Motor menggugat Presiden Direktur PT Garansindo International Motor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Andre kehilangan pekerjaan sejak November 2015, yang tidak didahului oleh pemberitahuan secara tertulis dari perusahaan. Keputusan pemberhentian itu hanya berdasarkan gentleman’s agreement yang dilanjutkan dengan kesepakatan kompensasi.

“Proses pemberhentian managing director yang tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tertulis, jadi hanya ngomong-ngomong di warung. Yang dilakukan di sini adalah melakukan perubahan manajemen tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Andre kepada wartawan, Senin (30/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemberhentian tersebut menimbulkan kerugian materil dan Immateril bagi Andre. Salah satunya adalah pelecehan dan penjatuhan nama baiknya. Ia juga merasa bahwa profesionalismenya diremehkan oleh pihak Tergugat, sehingga dirinya ingin meminta Tergugat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ada perubahan tanpa prosedur yang semestinya. Nama baik saya dilecehkan. Pihak Tergugat juga tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan di tahap mediasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama tiga puluh tahun berkecimpung di dunia otomotif, baru kali ini dirinya diremehkan oleh perusahaan tempat dia mengabdi. “Baru kali ini saya menjalankan sepenuh hati, tapi seakan seperti koruptor atau menyolong. Ini tidak adil,” tuturnya.

“Ini merupakan pelecehan nama baik yang cukup berat, saya selama di dunia otomotif tidak pernah seperti ini. Saya pindah ke tempat Tergugat karena dengan reputasi yang baik dan dirayu oleh pihat Tergugat. Pada November tahun lalu, masih ada pembicaraan yang positif dan saya tanggapi dengan positif juga. Kemudian, saya menghubungi kembali dan minta untuk membuat business plan, namun tidak ditanggapi dan digantung. Saya merasa disepelekan,” tambahnya.

Kuasa hukum Andre, Syarifuddin Noor, menambahkan sampai detik ini tidak ada iktikad baik dari Garansindo untuk menyelesaikan perkara ini. Padahal, pihaknya menginginkan perkara tersebut selesai di tahap mediasi. Namun, apabila memang tidak ada hasil atau kesepakatan maka gugatan tersebut akan masuk ke tahap pengadilan.

“Kita sudah mediasi keempat, mediasi hari pertama pigak Tergugat tidak datang. Kedua, datang dengan kuasa hukum, tetapi tanpa adanya surat kuasa. Sedangkan pada keempat, principal tidak hadir,” ujar Noor.

Gugatan yang dilayangkan tersebut didasarkan pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPer. Pasal 1365 KUHPer menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Untuk diketahui, Garansindo adalah perusahaan yang memayungi merek seperti Jeep, Chrysler, Dodge, Fiat, dan Alfa Romeo. Perusahaan tersebut juga berkecimpung sebagai pemegang merek roda dua, yaitu Zero Motorcycle, Ducari, Peugeot Scooter. 
  

Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved

Selasa, 24 Mei 2016

Berdasar Pasal 184 KUHAP Alat Bukti yang Sah ialah ;

Muhammad Imam Wahyudi menerbitkan sebuah catatan.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah ialah
Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwasanya :
"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannya"
Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 187 KUHAP menegaskan bahwasanya Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf
c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau
yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar,
dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya
itu;
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Jadi, print out SMS hanya dapat dijadikan alat bukti dipersidangan pidana bilamana print out tersebut diperkuat oleh sumpah dari pihak yang menerbitkan print out tersebut tanpa diperkuat sumpah, maka
fhotocopy print out SMS tersebut hanya berlaku sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dan
di atur Pasal 188 KUHAP sebagai berikut :
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan
dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Jadi, singkat kata, saya dapat menjawab pertanyaan Bapak, meskipun tidak ada aslinya, photocopy print out SMS tersebut dapat dijadikan alat bukti, sepanjang memang ada persesuaian keterangan antara keterangan saksi dan keterangan Bapak selaku Terdakwa.
(2) Berdasarkan ketentuan hukumnya, segala alat/ benda yang digunakan tersangka/ terdakwa untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 42 KUHAP :
1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita,
menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
(3) Sebagai informasi yang dikirim dan diterima pelanggan jasa komunikasi, setiap operator telekomunikasi wajib menyimpan/ merekam isi telekomunikasi yang dilakukan dan atau yang diterima
oleh pelanggannya. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 41 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menegaskan :
"Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Jadi yang berhak menerbitkan transkrip/ print out suatu data telekomunikasi adalah perusahaan operator yang bersakutan. Tidak sembarangan orang/ badan dapat menerbitkan isi transkrip komunikasi pelanggan.
Pasal 42 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi :
(1)Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh
pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam
informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 47 KUHAP menyatakan sebagai berikut :
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan.
telekemunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai
dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan
izin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Untuk kepentingan tersebut penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi,
kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya
surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut. Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 47 KUHAP di atas, penyidik dapat meminta operator untuk membuka transkrip isi sms dimaksud.