Rangkaian
penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan. Suatu proses
penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum, misalnya seorang wanita
yang tasnya diambil secara paksa oleh seorang remaja. Deskripsi di atas merupakan
suatu peristiwa hukum. Namun untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu
tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu
penyelidikan Jalur untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
-> Pengaduan, yaitu pemberitahuan
diserta I permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan
yang merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
-> Laporan, yaitu pemberitahuan
yang disampaikan oleh seseorang kartena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat
yang berwenang tentang
telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
->Tertangkap tangan,
yaitu
tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh
khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat
kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa is adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Menurut pasal 1
butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan
penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan
penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan kewenangan. Penyelidik karena
kewajibannya memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:
1. Menerima laporan
atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari
keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal difi; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. (Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah
penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b.
pemeriksaan dan
penyitaan surat;
c.
mengambil sidik
jari dan memotret seorang;
d.
membawa dan
menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik
membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana
tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan,
penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan
penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)
Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa
pidana, maka dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari sertamengumpulkan
bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik karena kewajibannya
memiliki kewenangan sebagai berikut:
1.
Menerima-laporan atau pengaduan dari
seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal
7 KUHAP)
2.
Melakukan tindakan
pertama pada saat di tempat kejadian; (Pasal 7 KUHAP)
3.
Menyuruh berhenti
seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6.
Mengambil sidik
jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan
perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat 1 KUHAP)
9.
Mengadakan
penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
11. Dalam melakukan
tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang
pelaksanaan tindakan.(Pasal 8 ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara
kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara
dilakukan:
a. pada tahap
pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas
tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara
dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a.
pemeriksaan
tersangka;
b.
penangkapan;
c.
penahanan;
d.
penggeledahan;
e.
pemasukan rumah;
f.
penyitaan benda;
g.
pemeriksaan surat;
h.
pemeriksaan saksi;
i.
pemeriksaan di tempat kejadian;
j.
pelaksanaan
penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan
tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan
penyidikan tambahan, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat
(2) KUHAP)
17. Atas
permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat mengadakan penangguhan
penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat
mencabut penangguhan penahanan dalam hal
tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi.
(Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum
dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya
tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya
itu wajib didampingi oleh penasihat hukum. (Pasal 114 KUHAP)
Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum
melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan,
penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan surat.
Penangkapan. Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
Penahanan. Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyitaan.
Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkain
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud dan
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penggeledahan rumah. Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan
penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggaltempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan
pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam
undang-undang.
Penggeledahan
badan. Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah
tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian
tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta, untuk disita.
Para penyidik
kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut
umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat
dakwaan. Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum mengembalikan BAP tersebut kepada
penyidik apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut
disertai petunjuk tentang hal yang hams dilakukan untuk dilengkapi oleh
penyidik dalam waktu 14 hari
setelah penerimaan berkas.
Apabila penuntut
umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum
kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pasal 1 butir 7
KUHAP menyatakan bahwa penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke
Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus hakim di sidang
pengadilan. Dalam KUHAP, diatur tentang wewenang penuntut umum dalam hal:
1.
Menerima dan
memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; (Pasal 14 jo pasal
138 ayat 1 KUHAP)
2.
Mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan
penyidikan dari penyidik; (Pasal 14
jo pasal 138 ayat 2 KUHAP)
3.
Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan
atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah
perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; (Pasal 14 KUHAP)
4. Membuat surat dakwaan; (Pasal 14 jo
pasal 140 ayat 1 KUHAP)
5.
Melimpahkan perkara ke pengadilan;(Pasal 14 jo pasal 139
jo pasal 143 ayat 1 KUHAP)
6.
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang
ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan,
baik kepada terdakw maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan; (Pasal 146
KUHAP)
7. Melakukan penuntutan; (Pasal 137 KUHAP)
8. Menutup perkara demi kepentingan hukum;
(Pasal 14 KUHAP)
9.
Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum
menurut ketentuan undang-undang ini; (Pasal 14 KUHAP)
10.
Melaksanakan penetapan hakim (Pasal 14 KUHAP)
11. Atas permintaan
tersangka atau terdakwa, penuntut umum dapat mengadakan penangguhan penahanan
dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
12. Karena jabatannya
hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau
terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
Setelah penuntutan, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Tahap ini dimulai
dengan pembukaan sidang pengadilan, dimana hakim memanggil terdakwa dan
memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun proses jalannya persidangan dalam
hukum acara pidana secara keseluruhan dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
PROSES JALANNYA
PERSIDANGAN
Sidang I Pembacaan
Surat Dakwaan
No. Tahapan
Persidangan
1.
Hakim
Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara
kesusilaan atau terdakwa dibawah umur
sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2. Terdakwa Hadir di persidangan
Jika tidak hadir
·
Hakim menanyakan
alasan ketidak hadiran terdakwa
·
Hakim menanyakan
apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
·
Apabila tidak sah,
diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)
3.
Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah is didampingi oleh
PH bagi tindak pidana
yang diancam dengan hukuman pidana matiflebih 15 thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56
KUHAP)
4.
Apabila
didampingi PH, Hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin beracara
5.
Hakim menanyakan
identitas terdakwa
6.
Hakim mengingatkan terdakwa untuk memper-hatikan apa yang
terjadi selama persidangan
7.
Hakim
mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya
8.
Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti
isi dan maksud surat dakwaan
9.
Hakim menjelaskan
isi dan maksud surat dakawaan secara sederhana
jika terdakwa tidak
mengerti
10.
Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah
ia keberatan dengan
surat dakwaan tersebut
11.
Hakim Ketua
Majelis menyatakan sidang ditunda
Sidang II Eksepsi
(Jika ada)
No.
Tahapan Persidangan
1.
Hakim
Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara
kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.
Terdakwa hadir di
ruang sidang
3.
Hakim
Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah sudah siap dengan eksepsinya
4.
Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH
membacakan
eksepsinya
5.
Hakim
ketua menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan
terhadap eksepsi terdakwa.
·
Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda
untuk pembacaan
tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4)
·
Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk
pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5)
6.
Hakim Ketua
Majelis menyatakan sidang ditunda
7.
Hakim Ketua
menyatakan Putusan akan diberikan bersamaan dengan
Putusan mengenai
perkara pokoknya
Sidang III Tanggapan JPU
No. Tahapan Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum,
kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang
dinyatakan tertutup untuk umum
2.
Terdakwa hadir di
ruang sidang
3.
Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah
siap dengan tanggapan-nya
4.
Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk
membacakan tanggapan-nya
5.
Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah
akan menanggapi tanggapan JPU
6.
Hakim Ketua Majelis
menyatakan sidang ditunda
Sidang IV
Tanggapan atas Tanggapan JPU
No. Tahapan Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum,
kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang
dinyatakan tertutup untuk umum
2.
Terdakwa hadir di
ruang sidang
3.
Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/PH apakah
sudah siap dengan
tanggapan atas tanggapan JPU
4.
Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada
Terdakwa/PH untuk membacakan
tanggapan atas tanggapan JPU
5.
Hakim Ketua Majelis
menyatakan sidang ditunda
Sidang V Putusan
Sela
No. Tahapan Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum,
kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang
dinyatakan tertutup untuk umum
2.
Terdakwa hadir di
ruang sidang
3.
Hakim Ketua Majelis
membacakan putusan sela
Isi Putusan Sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan
oleh Terdakwa
ü
Jika ya, sidang
dilanjutkan pada tahap selanjutnya
ü Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
4.
Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah
siap dengan pembuktian
5.
Hakim Ketua Majelis
menyatakan sidang ditunda
Sidang VI :
Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
No. Tahapan
Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum,
kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang
dinyatakan tertutup untuk umum
2.
Hakim memeriksa apakah sudah tidak ada saksi-saksi yang
akan memberikan
keterangannya yang masih di ruang sidang
3.
Hakim mempersilahkan saksi yang masih ada di ruang sidang
untuk keluar
Pemeriksaan Saksi
4.Hakim Ketua
Majelis memerintahkan kepada JPU/PH untukmenghadirkan saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa
menempati tempatnya disamping
PH.
5.
Hakim menanyakan
kesehatan saksi/saksi ahli
6.
Hakim menanyakan
identitas saksi/saksi ahli
7.
Hakim menanyakan apakah saksi mempunyai hubungan sedarah
atau semenda atau
hubungan pekerjaan dengan terdakwa
ü Jika Ya (diperdalam dengan dialog)
8.
Saksi/saksi ahli
disumpah
9.
Majelis Hakim
mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
ü Diperjelas dengan dialog
10. JPU mengajukan pertanyaan kepada
saksi/saksi ahli
ü Diperjelas dengan dialog
11. PH mengajukan pertanyaan kepada
saksi/saksi ahli
ü Diperjelas dengan dialog
12.
Setiap
saksi selesai memberikan keterangannya, Hakim menanyakan kepada terdakwa
benar/tidaknya keterangan saksi tersebut
13.
Apakah saksi/saksi ahli menarik kembali keterangan dalam
BAP penyidik
Pemeriksaan Barang Bukti
14.
JPU mperlihatkan
barang bukti di persidangan
15.
Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai
barang bukti tersebut
ü
Hakim meminta kepada JPU, PH, terdakwa, saksi untuk maju
ke muka sidang dan
memperlihatkan barang bukti tersebut Pemeriksaan Terdakwa
16.
Hakim mengajukan
pertanyaan kepada terdakwa
Hakim
mempersilahkan
17.
JPU untuk
mengajukan pertanyaan
18.
18. JPU mengajukan
pertanyaan kepada terdakwa
ü Diperjelas dengan dialog
19.
PH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
ü Diperjelas dengan dialog
20.
Setelah
pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk
dapat membacakan tuntutannya
21.
Sidang ditunda
ü Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan
saksi/saksi ahli (Saksi a charge): Hakim
Ketua Hakim Anggota, JPU lalu PH.
ü
Urutan bertanya
pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (saksi a de charge)• Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
ü
Saksi a charge JPU: saksi yang
memberatkan terdakwa a saksi dari JPU.
ü Saksi a de charge: saksi yang
meringankan terdakwa a saksi dari PH.
Sidang VII :
Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)
No. Tahapan
Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur
sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.
Terdakwa berada di
ruang sidang
3.
JPU membacakan
tuntutannya
*diperjelas dalam
keterangan, tuntutan JPU ...tahun
4.
Hakim menanyakan
kepada PH apakah akan mengajukan pembelaan
5.
Sidang ditunda
Sidang VIII: Pembacaan Pembelaan (Pledooi)
No.
Tahapan Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk
umum, kecuali
dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup
untuk umum
2.
Hakim
mempersilahkan PH membacakan pembelaannya
3.
PH membacakan pembelaannya
4.
Hakim menanyakan
kepada JPU apakah akan mengajukan Replik
5.
Sidang ditunda
Sidang IX: Pembacaan Replik (Tanggapan dan i JPU atas
Pledooi PH)
No.
Tahapan Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk
umum, kecuali
dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan
tertutup untuk umum
2.
Terdakwa hadir
dalam persidangan
3.
Hakim
mempersilahkan JPU membacakan Repliknya
4.
Hakim menanyakan
kepada PH apakah akan mengajukan Duplik
5.
Sidang ditunda
Sidang IX: Pembacaan Duplik (Tanggapan dan i PH atas
Replik dan i JPU)
No.
Tahapan Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk
umum, kecuali
dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup
untuk umum
2.
Terdakwa hadir di
dalam persidangan
3.
Hakim
mempersilahkan PH membacakan Dupliknya
Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan
Sidang X : Pembacaan Putusan
No. Tahapan Persidangan
1.
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk
umum, kecuali dalam
perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.
Terdakwa hadir di
persidangan
3.
Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa dan menanyakan
apakah siap
untuk mengikuti
persidangan untuk pembacaan Putusan
4.
Terdakwa Hadir
dalam persidangan
Jika Tidak hadir
ü Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran
terdakwa
ü Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua
menunda sidang
5. Pembacaan Putusan
6.
Hakim menanyakan
apakah terdakwa mengerti isi Putusan tersebut
ü
Jika tidak mengerti
Hakim Ketua menerangkan secara singkat
9.
Putusan
dibacakan dengan: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
10. Putusan memuat
identitas terdakwa
8.
Putusan memuat isi surat dakwaan
9.
Putusan memuat
pertimbangan hukum
10.
Putusan pidana (Vonis Hakim)
*Dalam table keterangan dilengkapi
dengan :
Vonis
: ....tahun
11.Putusan memuat hari dan tanggal
diadakannya rapat musyawarah Majelis Hakim menanyakan apakah para pihak akan
mengajukan upaya hukum
Setelah terdakwa
menerima vonis atau putusan hakim, is masih memiliki upaya hukum.
Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa, yaitu:
1. Upaya Hulcum. Biasa
Upaya hukum ini
terdiri atas tiga upaya, yaitu:
a.
banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan baik oleh
terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat I.
Permohonan banding
ini diajukan ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan
dibacakan apabila terdakwa hadir, ataupun tujuh hari setelah putusan diberitahukan secara
resmi kepada terdakwa apabila
terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP)
b.
Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun
Penuntut Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada Tingkat II,
melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang
mengadili perkara tersebut. Permohonan
kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, atau 14 hari
setelah putusan diberitahukan secara
resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasal 245 KUHAP).
Pihak yang mengajukan kasasi wajib
menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka
waktu 14 hari setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung (pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu
tersebut tidak dipenuhi, maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut
gugur.
c.
Perlawanan
(verzet)
Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa
dan terbagi atas dua macam, yaitu:
ü Perlawanan
terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan, maka perlawanan
tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP)
ü Perlawanan terhadap
putusan verstek. Perlawanan ini diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan
putusan tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan
ini diajukan oleh terdakwa ke Pengadilan
negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).
2. Upaya Hukum.
Luar Biasa
Upaya hukum ini
dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum
tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua macam, yaitu:
a. Peninjauan
Kembali (PK)
Upaya hukum ini
hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari terpidana. Selain
itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan hakim yang bersifat menghukum.
Menurut pasal 263
ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
ü Apabila terdapat
keadaan barn yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada
waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas
dari seghala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap
perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
ü Apabila dalam
pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti,
akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti
itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
ü Apabila putusan
itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan
yang nyata
b.
Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung.
Tujuan dari upaya hukum ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan dan
pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan penahanan dikemudian
hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan.
SEKIAN
SEMOGA BERMANFAAT
http://akplawyer.com/