Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Rabu, 25 September 2013

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL


STRATEGI DAN TEKNIK BERACARA PIDANA






SEMINAR UMUM STRATEGI ADVOKASI HUKUM PERDATA

 STRATEGI ADVOKASI HUKUM PERDATA




DIKTAT HUKUM ACARA PIDANA



Dr. Salvador Laurel pernah mengatakan :

"Anda memperlihatkan langit kepadaku, Tapi apalah artinya cakrawala, Bagi manusia kecil yang melata,Yang hanya bisa merangkak dan terseok-seok"

Perkataan tersebut merupakan manifestasi dari perasaan masyarakat kecil, miskin yang pernah dihibur dengan berbagai kecermelangan integritas hak asasinya. Narnun sangat disayangkan, dalam kenyataan dan dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, si Kecil dan si Miskin tidak rnarnpu menggapainya karena berhadapan dengan kecongkakan kekuasaan yang diperankan Aparat Penegak Hukum yang selalu mempertontonkan kesewenang-wenangan dan kehausan kekuasaan.



PENDAHULUAN



Arah kcbijakan bidang hukum dalam Garis-Garis Besar Hainan Negara 1999-2004  sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor  25  Tahun  2000  tentang Program Pembangunan Nasional antara lain adalah menyelenggarakan proses peradilan secara cermat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotistne Jengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.



Keadilan merupakan salah satu tujuan  hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Namun dalam khazanah filsalat hukum sampai sekarang masih menjadi perdebatan tentang apa makna adil. Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak danan kewajiban asasi manusia.

T"ujuan Hukum

Pada hakekatnya hukum merupakan alat atau  sarana untuk mengatur dan menjaga ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan.-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya, baik itu untuk mengatur masyarakat  ataupun  aparat  pemerintah  sebagai  penguasa.

Konsep dasar hukum itu sesungguhnya berbicara pada dua konteks  pesoalan:

1.  Konteks yang perlama adalah keadilan yang menyangkut tentang kebutuhan masyarakat rasa adil ditengah sekian banyak dinamika dan konflik di tengah  masyarakat.

2. Konteks yang kedua adalah aspek legalitas menyangkut apa yang disebut dengan hukum yaitu positif sebuah aturan yang ditetapkan oleh sebuah kekuasaan negara yang sah dan dalam pcmberlakuannya dapat dipaksakan atas nama hukum.

Dua konteks persoalan tersebut diatas seringkali terjadi benturan, di mana terkadang hukum positif tidak menjamin sepenuhnya rasa keadilan, dan sebaliknya rasa keadilan seringkah tidak memiliki kepastian hukum. untuk mencari jalan tengahrya maka komprominya adalah bagaimana agar semua hukum positif yang ada selalu merupakan cerminan dari rasa keadilan itu sendiri.

Di samping itu hakekat hukum bertumpu pula pada idea keadilan dan kekuatan moral. Idea keadilan tidak pernah lepas dari kaitannya, scbab membicarakan hukum, jelas atau samar-samar senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula.

Penggolongan Hukum :

1.   Hukum Isinya : Hukum Privat dan Hukum Publik

2.   Hukum cara mempertahankanny-a  :  Hukum Materil dan  Hukum Formil

 - Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang ;

- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan publik. Misalnya : hukum tata  negara, hukurn pidana, hukum  acara  pidana, dan  sebagainya.



Apabila kita kaji, ternyata ada perbedaan antara hukum privat dengan hukun4 publik, yaitu



Hukum Privat
Hukum Publik
a. Mengutamakan                            kepentingan
a. Mengutamakan pengaturan
individu      ;
kepentingan umurn ;
b. Mengatur                 hal          ikhwal                yang
b. Mengatur hal ikhwal yang
bersifat khusus ;
bersifat urnurn ;
c.    Dipertahankan oleh individu ;
c. Dipertahankan oleh negara melalui   Jaksa:
d. Asas                  damai                          diutamakan,

hakim mengupayakannya ;
d. Tidak mengenal asas

e. Setiap saat gugatan Penggugat
 perdarnaian ;
dapat                                                      ditarik                             kembali
e. Tidak dapat dicabut
penggugatan ;
kembali, kecuali dalam perkara aduan ;
f. Sanksinya berbentuk Perdata.

f. Sanksinya urnum.



- Hukum materil : Hukum yang mengatur antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan Penguasa Negara ditentukan yang dilarang dan diperintah dan sanksinya yang menimbulkan hak dan kewajiban ; Misalnya : Hukum Perdata, Pidana, Undang-undang Perkawinan ;

- Hukum Formil : Hukum yang mengatur cara Penguasa mempertahankan dan rnelaksanakan hukum_materil Misalnya : Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan  Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.



Prinsip Dalam Penegakan Hukum.



Salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagaimana kita ketahui adanya Azas Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent).

Pembuat Undang-Undang telah dengan sengaja membuat KUHAP sebagai suatu cakrawala Hukum Acara Pidana yang penuh ditaburi hiasan-hiasan  Hak Asasi Manusia, dan sebagai cahaya penuntun yang menjadi perisai, namun penuntun dan perisai itu hancur lebur dibawah telapak kaki keangkuaan Pejabat Penegak Hukum.

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diundangkan pada tanggal 31 Desember 1981



PENYIDIKAN



1. Pcnyidik adalah:

a.    Pejabat  polisi negara Republik Indonesia;

b.   Pejabat Pcgawai Negeri Sipil tertentu yang dibcri wcwcnang khusus olch

undang-undang.

(Pasal 6 ayat (1) KUHAP)

2. Pcnyidik mclakukan penyidikan:

a.    berdasarkan Laporan atau Pcngaduan tentang tcrjadinya suatu peristiwa yang patut diduga mcrupakan tindak pidana, atau

b.    Tcrtangkap tangan

3. Perbcdaan Laporan dan Pengaduan:

a. Laporan bukan merupakan syarat penuntutan sedangkan Pengaduan adalah merupakan syarat  penuntutan;

b. Laporan tidak dapat dicabut kembali sedangkan Pengaduan dapat dicabut kcrnbali.

4. Yang dibcri Hak untuk menyampaikan Laporan atau Pengaduan:

Setiap orang yang Mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban,

peristiwa yang merupakan tindak pidana. (pasal 108 KUHAP)

5. bentuk dan cara mengajukan Laporan atau Pengaduan:

a.              Dengan lisan yaitu Laporan atau pcngaduan Iisan tersebut  dicatat o1eh pejabat yang menerima, setelah dicatat laporan atau pengaduan tersebut ditandatangani oleh pelapor/pcngadu dan penyidik.

b.             Dengan tulisan yaitu laporan/pengaduan diajukan kepada penyidik berbentuk tertulis, laporan/pengaduan ditandatangani oleh pelapor/pengadu.

c.               Sctclah penyidik menerima pengaduan, Penyidik memberikan surat tanda pencrimaan laporan/pengaduan kepada pelapor/pengadu

(Vide, Pasal 108 ayat (4) (5) dan (6) KUHAP)



6. Pemanggilan dan yang dipanggil

Dalam rangka pemeriksaan, Penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap:

a.      Tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;

b.      Saksi, yang dianggap perlu untuk diperiksa

7. Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan

a. Panggilan berbentuk "Surat Panggilan" dan hams memuat:

- Alasan Pemanggilan (apakah sebagai Tersangka, Saksi, atau  sebagai ahli.

- Surat panggilan ditandatangani penyidik.

(Vide, penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP )

b. Pemanggilan harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu: Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, harus ada tenggang waktu yang layak (Pasal 112 ayat (1) KUHAP).

- Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan. (Pasal 152 ayat (2) dan pasal 227 ayat (1).

Kalau panggilan tidak memenuhi ketentuan pasal 227 ayat (1) panggilan itu tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Oleh karena itu yang dipanggil dapat memilih boleh datang memenuhi panggilan atau sebaliknya menolak untuk mernenuhi.

8. Tata cara pemanggilan

a.      Jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui, panggilan dilakukan langsung ditempat tinggal ottangyangdipanggil.

b.      Atau jika tempat tinggalnya tidak diketahui  dengan pasti atau petugas tidak menjumpainya dialamat tempat tinggalnya, panggilan disampaikan ditempat ' kediaman mereka terakhir. (Vide, pasal 227 ayat (1) KUHAP)

c.      Penyampaian. panggilan pada kedua tempat yang disebut diatas dilakukan dengan cara Petugas yang menyampaikan panggilan hams bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.

d.      Kemudian petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterirna langsung oleh yang bersangkutan.

d.      Lantas kedua belah pihak, baik petngas maupun orang yang dipanggil masing-masing membubuhkan tanggal dan tanda tangan. Apabila orang yang dipanggil tidak menandatangani surat panggilan, petugas yang menjalankan panggilan mencatat alasan kenapa orang yang dipanggil tidak membubuhkan tanda tangan. (Pasal ayat (2)KUHAP. .

9. Memenuhi panggilan adalah kewajiban  hukum (Legal Obligation)

Baik Tercangka, Terdakwa, Saksi, atau ahli wajtb datang memenuhi panggilan. Tidak ada satu ketentuan hukurn yang memperbolehkan pemenuhan panggilan dengan jalan memperwakilkan kepada orang lain, kecuali dalam pemeriksaan pelanggaran lalu lintas terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakilinya di persidangan (Pasal 213 KUHAP).

Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:

a.    Jika panggilan yang pertama tidak dipenuhi orang yang bersangkutan sekalipun panggilan itu sudah dilakukan sesuai dengan cara-cara yang ditentukan maka panggilan dilakukan untuk kedua kalinya.

b.    Apabila panggilan kedua tidak juga dipenuhi oleh orang yang bersangkutan, pejabat penyidik mengeluarkan perintah kepada petugas untuk mernbawanya kehadapan si pejahat yang rnernanggilnya.

(Vide, pasal 112 ayat (2)KUHAP)

11. Pemeriksaan Tersangka.

a.    Tersangka herhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang diniengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu penieriksaan dimulai (Pasal 51 huruf a KUHAP).

b.    Jawaban atau keterangan yang diberikan oleh Tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga. (Pasal 117 KUHAP)

c.    Penyidik mencatat sesuai dengan kata-kata dan kalimat yang dipergunakan tersangka (Pasal 117 ayat (2) KUHAP).

Keterangan Tersangka dicatat dalam berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, setelah pemeriksaan selesai, Penyidik menyuruh Tersangka membaca berita acara pemeriksaan, selanjutnya Penyidik menanyakan apakah Tersangka menyetujui isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut atau tidak. Kalau Tersangka tidak setuju hams rnemberitahukan kepada penyidik bagian rnana yang tidak disetujui untuk diperbaiki, apabila Tersangka telah menyetujui isi keterangan dalam berita acara tersebut, tersangka dan penyidik masing-rnasing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.

e.                  Jika Tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik, penyidik yang bersangkutan dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang didaerah tempat tinggal Tersangka atau pendelegasiaaRenyidikan (Pasal 119 KUHAP).

f.                Jika tersangka berdasarkan alasan yang patut dan wajar tidak dapat hadir menghadap Penyidik, pemeriksaan terhadap tersangka dapat dilakukan ditempat kediaman Tersangka dengan cara, penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan keternpat kediaman tersangka. (Pasal 113 KUHAP)

g.              Selama pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat mengajukan kepada penyidik agar diperiksa saksi yang menguntungkan baginya. (Pasal 116 ayat (4) KUHAP).

12. Penyidik berwenang menghentikan penyidikan dengan alasan:

a.    Tidak diperoleh bukti yang cukup

b.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana

c.    Penghentian penyidikan demi hukum atas dasar Nebis in idem, Tersangkan meninggal dunia (pasal 77 KUHP), karena kedaluwarsa (pasal 78 KUHP) (Vide, pasal 109 ayat (2) KUHAP)



PENANGKAPAN



13. Alasan atau syarat penangkapan:

a.       Seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan buktipermulaan cukup (pasal 17 KUHAP)

b.      Bukti pemulaan yang cukup menurut Surat Keputusan Kapolri No. Pol. SKEP/04/1/1982 tertanggal 18 Februari 1982 adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung dalam:

-      Laporan Polisi

-      Berita Acara Perneriksaan TKP

-      Laporan hasil penyidikan

-      Keterangan saksi/ saksi ahli

-      Barang bukti

14. Cara penangkapan:

a.    Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian R.I.

b.    Petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan yang berisi: - Identitas tersangka

- Uraian secara singkat alasan penangkapan,

- Uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka, - Menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan.

c.    Menyerahkan turunan surat perintah penangkapan kepada keluarga Tersangka (Vide, pasal 18 KUHAP)

15. Batas waktu penangkapan:

Tidak boleh lebih dad satu hari (pasal 19 ayat (1) KUHAP)



PENAHANAN



16. Dasar penahanan:

a.  Unsur Objektif atau Yuridis:

- Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana enjara lima tahun atau lebih.

- Tindak pidana sebagaimana diamaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 430 dan pasat 506 KUHAP, pasal 25 dan pasal 26 staatsblad tahun 1931 No. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai), pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang No. 8 Drt. Tahun 1855 L.N. Tahun 1855 No. 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47, dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika (L.N. Tahun, 1976 No. 37 T.L.N. No. 3086) (Vide, pasal 21 ayat 4 KUHAP)

b. Unsur Subjektif:

Adanya k eadaan yang menimbulkan kekhawatiran Tersangka atau Terdakwa
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan



akan mengulangi tindak pidana (pasal 21 ayat (1) KUHAP)

17. Tata cara penahanan:

a.    Dengan surat perintah penahanan dari Penyidik atau Penuntut umum atau dengan surat penetapan dad Hakim yang berisi:

Identitas tersangka atau terdakwa,

- Menyebut alasan penahanan,

- Uraiart singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan,

- Menyebutkan dengan jelas di tempat mana Tersangka/Terdakwa ditahan. (Vide, pasal 21 ayat (2) KUHAP)

b.    Menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga Tersangka/ Terdakwa.

18. Keberatan atas Penahanan:

a.    Tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada Tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu. (Pasal 123 ayat (1) KUHAP).

b.    Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (pasal 123 ayat (3) KUHAP)

c.    Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat t:rsebut diatas dapat rnengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat. (Pasal 123 ayat (5) KUHAP)

19. Jenis-jenis Penahanan

a. Penahanan rumah tahanan negara (Rutan)

b.Penahanan rumah, dan

c.Penahanan kota.

(Pasal 22 ayat (1) KUHAP)

20. Penahanan rumah tahanan negara (rutan)

Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.

(Vide, pasal 19 ayat (1) dan (2) PP No. 27/1983 s erta p asal 1 a yat ;1) d an (2) Putusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06. Tahun 1983).

21    Pengeluaran tahanan:

a. Pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan  pemeriksaan (pasal 112 UHAP)

b.    Pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (pasal 22 ayat (1) d (3) huruf b KUI1AP Jo. Pasal 24 Peraturan MeMeri K chak Mimi No. M.04.UM.01.06r1983)

c.    Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (Vide, pasal 25 Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.M.01.06/1983)

22.   Pembebasan Tahanan

a.    Apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 KUHAP Jo. pasal 26 peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983)

b.    Apabila hukuman yang dijatuhkan telah scsuai masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang hukuman pernidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan sasa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah istansi manapun untuk membebaskan tahanan dalani hal sepedi ini.

23.   Pembebasan Tahanan demi hokum

Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.maka dalam kondisi seperti itu kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.

24.   Penahanan rumah

Penahanan rumah dilakukan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman  tersangka atau terdakwa.

25.    Pcnahanan kota

Pelaksanaan penahanan kota dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka atau terdakwa. Selama dalam tahanan kota tersangka atau terdakwa
wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukaa (pasal 22 ayat (3)

26.    Pengalihan jenis penahanan

Pcnyidik, pemmtut umum, maupun hakim mempunyai wewenang melakukan pengalihan jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 KUHAP.

27.   Tata cara pengalihan penahanan

a. Oleh penyidik dan penuntut umum dilakukan dengan surat perintah tersediri yang berisi dan bertujuan untuk mengalihkan jenis penahanan

b.      Jika yang melakukan pengalihan itu hakim, perintah pengalihan penahanan dituangkan dalam bentuk surat penetapan

c.       Setiap saat orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah                                  atau jcnis
penahanan kota

28.     Pengurangan masa tahanan

a.       Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jundah masa penahanan

b.      Penahanan rumah, pengurangannya sama dengan 1/3 X jumlah masa penahanan.

c.       Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya Sema dengan 1/5 X jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani.



(Pasal 22 ayat (5) KUHAP)



29. Batas waktu penahanan

No
Penahanan/Perpanjangan oleh
Lamanya
Dasar Hukum
1
Penyidik
Diperpanjang oleh JPU
20 hari
40 hari   
Psl 24 ayat (1) KUHAP
Psl 24 ayat (2) KUHAP
2
Penuntut umum
20 hari
Psl 25 ayat (1) KUHAP

Diperpanjang Ketua PN
30 hari
Psl 25 ayat (2) KUHAP
3
Hakim Pengadilan Negeri
Diperpanjang Ketua PN
30 hari
60 hari
Psl 26 ayat (1)  KUHAP Psl 26 ayat (2) KUHAP




4
Hakim Pengadilan tinggi
Diperpanjang oleh Ketua PT
30 hati
60 hari
Psl 27 ayat ( 1 ) KUHAP
Psl 27 ayat (2) KUHAP
5
Hakim       Mahkamah Agung
Diperpanjang oleh Ketua MA
50 hari
60 hari
Psl 28 ayat (1) KUHAP
Psl 28 ayat (2) KUHAP

Total
400 hari









30. Kunjungan penasihat hukum ke Rutan

Harus meminta ijin lebih dulu dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan (pasal 20 Peraturan menteri Kehakiman No. M.04.U114.01.06/1983)

31.       Penangguhan penahanan

Alat permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

(Pasal 31 KUHAP Jo. Pasal 35 dan pasal 36 PP No. 27/1983 .jo. Pasal 25 peraturan Menteri Kchakiman No. M.04/UM.01.06/1983. tunggal 16 Desember 1983 Jo. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)



PENGGELEDATIAN



32.     Pejabat yang berwcnang melakukan penggeledahan adalah Penyidik, baik penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil.

33.       Penggeledahan dalam keadaan normal

a.       Hams ada surat ijin ketua pengadilan negeri setempat

b.      Setiap penggeledahan rurnah tempat kediaman harus didampingi dua orang saksi dari warga lingkungan yang bersangkutan (pasal 33 ayat (4) apabila tidak didampingi dua orang saksi, tersangka atau terdakwa dapat meminta praperadilan untuk menyatakan penggeledahan tidak sah metturut hukum

c.       Wajib membuat berita acara penggeledahan dalam waktu paling lambat dua

hari setelah dilakukan penggeledahan

d. Dilarang dilakukan pada malam hari. (Vide, Stbl 1865 No. 84 Pasal 3)

34. Penggeledahan dalam keadaan mendesak

a. Penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu rnendapat surat ijin









dari ketua pengadilan negeri




















b.      Namun segera sesudah penggeledahan penyidik wajib meminta persetujuan ketua.pengadilan negeri

c.       Dapat dilakukan pada malam hari.



PENYITAAN



35. Tata cara penyitaan-dalam keadaan normal:

a.       Harus ada surat ijin penyitaan dari ketua pengadilan negeri

b.      Penyidik harus menunjukkan tanda pengenal

c.       Penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita

d.      Penyitaan harus disaksikan sekurang-kurangnya tiga orang saksi yaitu kepala desa atau ketua lingkungan (ketua RT/RW) ditambah dua orang saksi lainnya

e.       Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, orang yang bersangkutan atau keluarganya dan ketiga orang saksi masing-masing membubuhkan tanda tangannya

f.       Penyidik harus menyampaikan turunan berita acara penyitaan kepada orang darimana barang itu disita atau keluarganya dan kepada kepala desa setempat (Vide, pasal 38 s/d pasal 46  dan pasal 128 s/d pasal 130 KUHAP)

36. Penyitaan dalam keadaan mendesak

a. Bilamana disuatu tempat diduga keras terdapat benda atau harang bukti yang perlu segera dilakukan penyitaan, atas alasan patut dikhawatirkan bahwa benda tersebut akan segera dilarikan atau dimusnahkan atau dipindahkan oleh tersangka:

b. Tidak mernerlukan surat  ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

c. Penyitaan hanya terbatas atas benda bergerak saja

d. Segera setelahpenyitaan, penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri guna mendapatkan persetujuan (Vide, pasal 41 KUHAP)



37.Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan

Penyidik dapat langsung menyita sesuatu benda dan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti (pasal 40 KUHAP)

38. Penyitaan tidak langsung

Penyidik  memerintahkan kepada orang-orang yang menguasai atau memegang benda yang diduga dipergunakan alat untuk melakukan tindak pidana, agar benda tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita, penyidik memberikan tanda terima atas penyerahan benda tersebut. (pasal 42  KUHAP)

39. Penyitaan surat atau tulisan lain yang disimpan atau dikuasai oleh orang tatentu yang oleh undang-undang diwajibkan merahasiakannya (Misalnya, Akta Nolaris) hanya dapat disita atas persetujuan mereka yang dibebani kewajiban oleh undang- undang untuk merahasiakannya, apabila tidak ada persetujuan dari mereka maka harus atas ijin khusus ketua pengadilan negeri. (Pasal 43 KUHAP)

40. Benda yang dapat disita (pasal 39 KUHAP):

Ayat (1):

a.       Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga berasal dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana

b.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana

c.       Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangai penyidikan tindak pidana

d.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

e.       Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Ayat (2):

Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)

41. Pengembalian barang sitaan:

Kecuali mengenai benda sitaan yang sifatnya terlarang atau dilarang mengedarkan, pada prinsipnya benda sitaan harus dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak. (pasal 46 KUHAP)

42. Pengembalian barang sitaan sebelum perkara yang berhubungan dengan benda sitaan itu belum memperoleh keputusan yang tetap:

a.  Apabila secara nyata dan objektif pemeriksaan penyidikan tidak memerlukannya lagi,

b.  Atau apabila perkara tersebut tidak dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana,

c.  Apabila perkara tersebut dideponir/dikesampingkan untuk kepentingan umum

d.  Atau perkara tersebut ditutup derni hukurn, karena nebis in idem atau tersangka/terdakwanya rneninggal dunia atau karena tuntutan terhadap tidak pidana sudah kadaluwarsa

43. Pengembalian barang sitaan apabila perkaranya sudah diputus harus dikembalikan kepada orang yang berhak sesuai dengan amar putusan

44. Pengembalian benda sitaan oleh penyidik:

a. Apabila benda sitaan tersebut tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian

 b. Apabila pemeriksaan perkara dibentikan tahap penyidikan

(Vide pasal 46KUHAP)

45. Penyidik berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita (angka 2 Lampiran Kcputusan Menteri Kehakiman No. M.14-

P W.07.03/1983)

46. Penuntut umum berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita. (Petunjuk pelaksanaan angka 2 alinea pertama lampiran

Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983)        .

47. Hak terdakwa di muka persidangan pengadilan:

a.       Berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum

b.      Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau ahli, yang memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa (a de charge)

c.       Persidangan wajib memanggil dan memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh terdakwa.

(Vide, pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta pasal 160 ayat (1) huruf e KUHAP)





PENYERAHAN BERKAS PERKARA



48. Penyerahan berkas perkara tahap pertama (Prapenuntutan)

a.    Penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum

b.    Narnun demikian penyidikan belum dianggap selesai, sebab masih ada kernungkinan hasil penyidikan yang diserahkan akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidik melakukan tambahan perneriksaan penyidikan.

c.    Apabila penuntut umum mengembalikan basil penyidikan berkas perkara untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tarnbahan, dan dalam tempo 14 hari sesudah penerimaan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum, penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan penyidikan tambahan dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum.

d.    Penyidikan dianggap lengkap dan selesai apabila dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik atau penuntut umum telah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

49. Penyerahan tahap kedua (Penuntutan)

a.       Terhitung sejak berkas perkara dinyatakan lengkap

b.      Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.



PENUNTUTAN



50. Penuntutan adalah:

Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (Vide, pasal 1 butir 7 KUHAP)

51. Surat Dakwaan:

a.       Rurnusan surat dakwaan harus sejalan dengan basil pemeriksaan penyidikan

b.      Surat Dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim.

52. Syarat surat dakwaan:

a.       Syarat Formal, Dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum, dan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekejaan Terdakwa.

b.      Syarat Materiil, Dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap rnengenai tindak pidana yang didakwakan, dan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti)

(Vide, pasal 143 KUHAP)

53. Kekurangan syarat formal tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum akan tetapi dapat dibatalkan, sedangkan kekuranganan syarat materiil mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.

54. Bentuk-bentuk surat dakwaan:

a.       Surat. Dakwaan biasa, surat dakwaan yang disusun hanya berisi satu saja dakwaan.

b.      Surat Dakwaan alternatif, antara isi rumusan dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan, dan memberi pilihan kepada hakim untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti.

c.       Surat dakwaan subsidair, bentuk surat dakwaan yang terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun secara berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sampai kepada dakwaan tindak pidana yang teringan.

d. Surat Dakwaan kumulasi, dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran sekaligus.

55. Pemecahan berkas perkara (Splitsing):

a.       Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat memecah perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa,

b.      Sehingga, Berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa perkara.

c.       Dengan pemecahan berkas perkara, masing-masing terdakwa didakwa dalam satu surat dakwaan yang berdiri sendiri.

56. Pelimpahan berkas perkara kepengadilan:

a.       Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukau dengan surat pelimpahan perkara dengan dilampiri surat dakwaan dan berkas perkara dengan permintaan agar pengadilan negeri segera mengadili.

b.      Turunan/salinan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya, bersamaan waktunya dengan penyampaian pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

(Vide, pasal 143 ayat (1) KUHAP)

57. Perubahan surat dakwaan:

a.       Perubahan hanya dapat dilakukan satu kali saja

b.      Perubahan hanya dapat dilakukan selambat-larnbatnya 7 hari scbelum sidang dimulai.

c.       Penuntut umum harus menyampaikan turunan perubahan surat dakwaan kepada tcrsangka atau penasihat hukumnya,

(Vide, pasal 144 KUHAP)





PEMERIKSAAN PERSIDANGAN



58. Prinsip-prinsip pemeriksaan persidangan

a.       Pemeriksaan terbuka untuk umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP

b.      Hadirnya Terdakwa dalarn Persidangan (Pasal 154 KUHAP)

c.       Ketua sidang memimpin pemeriksaan (Pasal 217 KUHAP)

d.      Pemeriksaan secara langsung dan lisan (Pasal 153 ayat (2) KUHAP

e.       Ketua sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (Pasal 153 ayat (2) huruf b)

f. Pemeriksaan lebih dulu rnendengar keterangan Saksi (Pasal 160 ayat (1) huruf b)

59. Jenis-jenis acara perneriksaan persidangan peradilan tingkat pertama:

a.    Acara pemeriksaan biasa

b.    Acara pemeriksaan singkat

c.    Acara pemeriksaan cepat, meliputi acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas

60. Panggilan dan Syarat sahnya panggilan:

a.       Panggilan berbentuk surat panggilan yang memuat: tanggal, hari serta jam sidang, tempat gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil

b.      Panggilan harus disampaikan secara langsung kepada terdakwa dialamat tempat tinggalanya, apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa ditempat kediaman terakhir, apabila terdakwa tidak ada atau tidak dijumpai ditempat tinggalanya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa. (Pasal 145 ayat (2) KUHAP)

c.       Surat panggilan harus sudah diterima selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari persidangan dimulai. (Pasal 227 ayat (1) KUHAP)

d.      Surat panggilan harus dilampiri surat dakwaan. (Pasal 146 ayat (1) KUHAP)

61. Kewenangan Pengadilan mengadili (Kompetensi relatit) berdasarkan:

a.       Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)

b.      Apabila tempat kediarnan sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke pengadilan negeri itu (Pasal 84 KUHAP)





PROSES PEMERIKSAAN SIDANG



62. Sidang pertama:

a.       Pemeriksaan Identitas Terdakwa (Pasal 151 ayat 1 )

b.      Pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 155 ayat 1 )

c.       Hakim ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah Ia sudah mengerti isi Dakwaan (Pasal 155 ayat 2 huruf b)

63. Eksepsi

a.    Diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya

b.    Tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap Materi Pokok surat dakwaan akan tetapi ditujukan terhadap cacat formal yang melekat kepada Surat Dakwaan

c.    Diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat dakwaan

64. Macam-macam eksepsi

a.       Eksepsi tidak berwenang secara absolut (UU No. 14 Thn 1970 Jo. UU No. 4 Thn 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)

b.    Eksepsi tidak berwenang secara relatif

Locus Delicti (Pasal 84 ayat 1 KUHAP)

Apabila kebanyakan Saksi yang hendak didengar, tempat tinggalnya lebih dekat ke Pengadilan tempat tinggal Terdakwa. (Pasal 84 ayat 2 KUHAP) Kewenangan atas penunjukan Menteri Kehakiman (Pasal 85 KUHAP) Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasar Undang-Undang atas Tindak Pidana yang dilakukan di Luar Negeri (Pasal 86 KUHAP)

c.    Eksepsi kewenangan menuntut gugur

Exceptio Judicate atau Nebis in idem (Pasal 76 KUHP)

Exceptio In Tempores atau Penuntutan Tindak Pidana yang ditujukan kepada Terdakwa melampaui tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang (Pasal 78 KUHPidana)

Eksepsi Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana)

d.    Eksepsi Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima

e.    Eksepsi Pemeriksaan Penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHAP

f.    Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi syarat Klacht Delict (delik aduan)

g.    Eksepsi lepas dari segala Tuntutan Hukum

Apabila Tindak Pidana yang di Dakwakan mengandung sengketa Perdata sehingga apa yang di Dakwakan pada dasarnya termasuk sengketa Perdata yang harus diselesaikan melalui proses peradilan perdata (Pasal 67 Jo. Pasal 191 ayat 2 KUHAP)

h.    Eksepsi Dakwaan tidak dapat diterima (Pasal 156 ayat 1)

- Eksepsi Subjudice: Apa yang di Dakwakan kepada Terdakwa persis sama dengan perkara Pidana yang sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri lain atau pada tingkat Banding atau Kasasi

- Dakwaan tidak menycbut secara lengkap Identitas Terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a)

- Tidak menyebut Locus dan Tenipus Delicti (Pasal 143 ayat 2 huruf b)

- Dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap uraian mengenai Tindak Pidana yang di Dakwakan (Pasal 143 ayat 2 huruf b)

65. Tindakan Hakim terhadap eksepsi

a.       Mengabulkan Eksepsi rnaka Pemeriksaan Pokok Perkara di hentikan

b.      Menolak Eksepsi maka Pemeriksaan Pokok Perkara dilanjutkan

c.       Eksepsi diputus setelah selesai pemeriksaan

66. Tata cara pemeriksaan Saksi :

a.       Saksi dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang

b.      Ketua sidang memeriksa identitas Saksi

c.       Saksi wajib nengucapkan sumpah

d.      Wajib mendengarkan keterangan Saksi tambahan, baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum (Pasal 162 ayat 1 huruf c)

e.       Cara pemeriksaan Saksi yang berhalangan sah y aitu S aksi eninggal unia, saksi pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk menghadapkannya ke Persidangan, atau Saksi sedang menjalankan tugas Negara, maka kesaksiannya dibacakan dari BAP (Pasal 162 ayat 1 KUHAP)

67. Keterangan yang harus diberikan Saksi

a.    Apa-apa yang dilihatnya sendiri

b.    Apa-apa yang didengarnya sendiri

c.    Apa-apa yang dialaminya sendiri

d.    Menjelaskan dengan terang sumber dan alasan pengetahuannya sehubungan dengan peristiwa dan keadaan yang dilihatnya, didengarnya dan dialaminya

68. Saksi bebas memberikan keterangan di Persidangan

a.    Tanpa paksaan dan pengaruh dari pihak manapun

b.    Pertanyaan yang diajukan kepada saksi harus dalam bahasa yang jelas dan mudah dimengerti olehnya

c.    Dilarang mengajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi

69. Terdakwa dapat membantah keterangan Saksi

Setiap kali seorang Saksi selesai memberikan keterangan, ketua sidang harus menanyakan kepada Terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan Saksi tersebut

70. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi (Pasal 164 ayat 2 Jo. Pasal 165 ayat 1 dan 2

a.Ketua sidang dan Hakim anggota

b.Jaksa Penuntut Umum

c.Terdakwa atau Penasihat Hukum

71. Tata cara mengajukan pertanyaan kepada Saksi

a.Pertanyaan kepada Saksi dilakukan kepada saksi melalui perantaraan ketua sidang

b.Ketua sidang dapat menolak pertanyaan

72. Saling menghadapkan Saksi (Konfrontasi)

Untuk menguji kebenaran saksi yang satu dengan saksi yang lain, maka para saksi dapat saling dihadapkan. Konfrontasi saksi ini diajukan atas permintaan Hakim anggota atau Jaksa Penuntut Umum atau Terdakwa/Penasihat hokum

73. Saksi yang telah memberikan keterangan tetap hadir disidang

74. Yang dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi

a.       Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atan yang sama-sama sebagai Terdakwa

b.      Suarni atau isteri Terdakwa meskipun sudah bercerai

c.       Orang yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia

d.      Anak-anak yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah menikah

e.       Orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa

75. Pemeriksaan Terdakwa

a.    Penieriksaan identitas Terdakwa

b.    Ketua sidang memperingatkan Terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang Pengadilan

c.    Pemeriksaan Terdakwa sesudah pemeriksaan Saksi

d.    Larangan mengajukan pertanyaan yang rnenjerat kepada Terdakwa (Pasal 166 KUHAP)

e.     Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya Terdakwa (Pasal 158 KUHAP)

f.     Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dapat mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa (Pasal 164 ayat 2)

g.     Jika Terdakwa tidak paham bahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang penerjemah

76. Tuntutan dan Pembelaan

a.       Apabila perneriksaan dinyatakan selesai oleh ketua sidang

b.      Apabila semua alat bukti telah rampung diperiksa

c.       Apabila semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada Terdakwa maupun terhadap saksi serta sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut

d.      Demikian juga surat-surat yang ada maupun Berita Acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan serta sekaligus menanyakan pendapat Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum akan isi surat dan BAP yang dibacakan.

e.       Tuntutan dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Urnum

f.        Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan (Pasal 182 ayat huruf a dan b)

g.       Jawab menjawab dengan syarat Terdakwa/Penasihat hukum mendapat gitiran terakhir

h.       Tuntutan dan pernbelaan dibuat secara tertulis (Pasal 182 ayat 1 huruf c)

i.         Bagi Terdakwa yang tidak dapat menulis, pembelaan dapat dilakukan secara lisan kemudian dicatat oleh Panitera dalam Berita Acara Sidang

71. Acara pemeriksaan singkat (sumir)

a.       Pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana

b.      Ancaman maupun hukuman yang akan dijatuhkan tidak melampani 3 tahun.

72. Tata cara pemeriksaan acara singkat pada umumnya berpedornan pada acara biasa

73. Acara pemeriksaan cepat

a.       Acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan

b.      Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas

74. Tindak pidana ringan yaitu:

a. Tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan

b. Atau dendanya sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.

c.Penghinaan ringan sebagairnana dimaksud dalam pasal 315 KUHP (Vide, pasal 205 ayat (1) KUHAP)

75. Tata cara pemeriksaan tindak pidana ringan:

a.    Pelimpahan perkara dilakukan penyidik

b.    Pengajuan perkara tanpa surat dakwaan

c.    Pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal

d.    Saksi tidak mengucapkan sumpah

e.    Berita acara sidang tidak dibuat

f.    Putusan dalam acara tindak pidana ringan tidak dapat diajukan banding kecuali terhadap putusan yang rnerampas kernerdekaan terdakwa.

76. Putusan dan jenis-jenis putusan

a.       Putusan Bebas (Vrijspraak), yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang di Dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 191 ayat 1 KUHAP)

b.      Putusan lepas dari segala Tuntutan Hukum (onslag van recht vervolging) yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang di Dakwakan kepada Terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu Tindak Pidana

c.       Putusan Pemidanaan yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana yang di Dakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana (Pasal 193 ayat 1 KUHAP)

d.      Putusan yang menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum yaitu apabila Surat Dakwaan tidak rnemenuhi unsur yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum berdasarkan atas pemintaan Terdakwa atau Penasihat Hukum dalarn Eksepsi maupun atas wewenang Hakim karena jabatannya

e.       Putusan yang menyatakan Dakwaan tidak dapat diterima yaitu apabila surat Dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara. Bisa cacat mengenai orang yang di Dakwa, keliru, susunan atau bentuk Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum salah atau keliru.



UPAYA HUKUM



77. Banding

a.       Pernyataan banding diajukan selambat-larnbatnya 7 (tujuh) hari sesudah majelis hakim membacakan putusannya atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dipersidangan

b.      Selama perkara banding belum diputus, permintaan banding dapat dicabut, dan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali

c.       Pemohon banding mempunyai hak selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara

d.      Memori banding tidak wajib disampaikan

(Vide, pasal 233 s/d 243 KUHAP)

78. Kasasi

a.       Permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas

b.      Pennohonan kasasi diajukan selambat-1ambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan kepada terdakwa

c.       Permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama

d.      Panitera menulis permohonan dalam surat keterangan yang sering dikenal dengan sebutan Akta kasasi

e.       Akta kasasi harus ditandatanagani Panitera dan Pemohon

f.       Pernohon kasasi wajib mengajukan/menyampaikan memori kasasi

g.       Penyerahan Memori kasasi diajukan selarnbat-lambanlya 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi diajukan.

h.      Tembusan memori kasasi yang diajukan pemohon disampaikan kepada pihak lain

i.        Pihak lain dapat mengajukan Kontra memori kasasi

79. Alasan kasasi:

a.  Kesalahan penerapan hukum

b.  Atau pengadilan dalam mengadili dan memutus perkara tidak melaksanakan cara mengadili menurut ketentuan undang-undang

c.    Atau peradilan telah rnelampaui batas wewenangnya, baik wewenang relatif maupun wewenang absolut

(Vide, pasal 253 KUHAP)





BANTUAN HUKUM



80. Hak, Kedudukan dan Peranan Penasihat hukum

a.    Berhak menghubungi tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan

b.    Berhak berbicara dengan tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan

c.       Berhak mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan

d.      Berhak meminta dan mendapat turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan

e.       Berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka

f.       Pasal 69 KUHAP memberi hak kepada penasihat hukum untuk menghubungi tersangka sejak ditangkap, setiap saat menurut lampiran Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap waktu yang dirumuskan dalam pasal 70 KUHAP ,dikaitkan dengan ketentuan pasal 69 KUHAP harus diartikan waktu jam kerja.

g.    Mendampingi Pelapor untuk menyampaikan Laporan kepada Penyidik

h.    Mendampingi Tersangka dalam pemeriksaan pada tingkat Penyidikan

i.     Untuk dan atas nama Tersangka atau Terdakwa mengajukan permohonan Penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan

j.        Mengajukan Eksepsi

k.      Menyusun dan mengajukan Nota Pembelaan

1. Untuk dan atas nama Terdakwa mengajukan Banding dan Memori Banding

m. Untuk dan atas nama Terdakwa niengajukan Pennohonan Kasasi dan Memori Kasasi