Rabu, 25 September 2013
DIKTAT HUKUM ACARA PIDANA
"Anda
memperlihatkan langit kepadaku, Tapi apalah artinya cakrawala, Bagi
manusia kecil yang melata,Yang hanya bisa merangkak dan terseok-seok"
Perkataan tersebut
merupakan manifestasi dari perasaan masyarakat kecil, miskin yang pernah
dihibur dengan berbagai kecermelangan integritas hak asasinya. Narnun sangat
disayangkan, dalam kenyataan dan dalam praktek penegakan hukum di
Indonesia, si Kecil dan si Miskin tidak rnarnpu menggapainya karena
berhadapan dengan kecongkakan kekuasaan yang diperankan Aparat Penegak
Hukum yang selalu mempertontonkan kesewenang-wenangan dan kehausan
kekuasaan.
PENDAHULUAN
Arah kcbijakan
bidang hukum dalam Garis-Garis Besar Hainan Negara
1999-2004 sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional antara lain adalah menyelenggarakan proses
peradilan secara cermat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas
korupsi, kolusi, dan nepotistne Jengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran.
Keadilan
merupakan salah satu tujuan hukum selain dari kepastian hukum
itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Namun dalam khazanah filsalat
hukum sampai sekarang masih menjadi perdebatan tentang apa makna adil.
Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak
danan kewajiban asasi manusia.
T"ujuan Hukum
Pada hakekatnya
hukum merupakan alat atau sarana untuk mengatur dan menjaga
ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dalam
menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan.-peraturan
yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya, baik
itu untuk mengatur
masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa.
Konsep dasar hukum
itu sesungguhnya berbicara pada dua konteks pesoalan:
1. Konteks
yang perlama adalah keadilan yang menyangkut tentang kebutuhan masyarakat
rasa adil ditengah sekian banyak dinamika dan konflik di
tengah masyarakat.
2. Konteks yang
kedua adalah aspek legalitas menyangkut apa yang disebut dengan hukum
yaitu positif sebuah aturan yang ditetapkan oleh sebuah kekuasaan negara
yang sah dan dalam pcmberlakuannya dapat dipaksakan atas nama hukum.
Dua konteks
persoalan tersebut diatas seringkali terjadi benturan, di mana terkadang
hukum positif tidak menjamin sepenuhnya rasa keadilan, dan sebaliknya rasa
keadilan seringkah tidak memiliki kepastian hukum. untuk mencari jalan
tengahrya maka komprominya adalah bagaimana agar semua hukum positif yang
ada selalu merupakan cerminan dari rasa keadilan itu sendiri.
Di samping itu
hakekat hukum bertumpu pula pada idea keadilan dan kekuatan
moral. Idea keadilan tidak pernah lepas dari kaitannya, scbab membicarakan
hukum, jelas atau samar-samar senantiasa merupakan pembicaraan mengenai
keadilan pula.
Penggolongan Hukum
:
1. Hukum
Isinya : Hukum Privat dan Hukum Publik
2. Hukum
cara mempertahankanny-a : Hukum Materil
dan Hukum Formil
- Hukum
Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum
perdata, hukum dagang ;
- Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan publik.
Misalnya : hukum tata negara, hukurn
pidana, hukum acara pidana,
dan sebagainya.
Apabila kita kaji,
ternyata ada perbedaan antara hukum privat dengan
hukun4 publik, yaitu
Hukum Privat
|
Hukum Publik
|
a. Mengutamakan kepentingan
|
a.
Mengutamakan pengaturan
|
individu ;
|
kepentingan
umurn ;
|
b.
Mengatur hal ikhwal yang
|
b. Mengatur
hal ikhwal yang
|
bersifat
khusus ;
|
bersifat
urnurn ;
|
c. Dipertahankan
oleh individu ;
|
c.
Dipertahankan oleh negara melalui Jaksa:
|
d.
Asas damai diutamakan,
|
|
hakim
mengupayakannya ;
|
d.
Tidak mengenal asas
|
e.
Setiap saat gugatan Penggugat
|
perdarnaian
;
|
dapat ditarik kembali
|
e.
Tidak dapat dicabut
|
penggugatan
;
|
kembali,
kecuali dalam perkara aduan ;
|
f.
Sanksinya berbentuk Perdata.
|
|
f.
Sanksinya urnum.
|
- Hukum
materil : Hukum yang mengatur antara masyarakat dengan
masyarakat dan masyarakat dengan Penguasa Negara ditentukan yang
dilarang dan diperintah dan sanksinya yang menimbulkan hak
dan kewajiban ; Misalnya : Hukum Perdata, Pidana,
Undang-undang Perkawinan ;
- Hukum Formil :
Hukum yang mengatur cara Penguasa mempertahankan dan rnelaksanakan
hukum_materil Misalnya : Hukum Acara Perdata, Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Prinsip Dalam
Penegakan Hukum.
Salah satu prinsip
dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP adalah menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia sebagaimana kita ketahui adanya Azas Praduga tidak bersalah
(Presumption of Innocent).
Pembuat
Undang-Undang telah dengan sengaja membuat KUHAP sebagai suatu cakrawala
Hukum Acara Pidana yang penuh ditaburi hiasan-hiasan Hak Asasi
Manusia, dan sebagai cahaya penuntun yang menjadi perisai, namun penuntun
dan perisai itu hancur lebur dibawah telapak kaki keangkuaan Pejabat
Penegak Hukum.
Undang-undang No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diundangkan pada tanggal 31
Desember 1981
PENYIDIKAN
1. Pcnyidik adalah:
a. Pejabat polisi negara
Republik Indonesia;
b. Pejabat
Pcgawai Negeri Sipil tertentu yang dibcri wcwcnang khusus olch
undang-undang.
(Pasal 6 ayat (1)
KUHAP)
2. Pcnyidik
mclakukan penyidikan:
a. berdasarkan
Laporan atau Pcngaduan tentang tcrjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga mcrupakan tindak pidana, atau
b. Tcrtangkap
tangan
3. Perbcdaan
Laporan dan Pengaduan:
a. Laporan bukan
merupakan syarat penuntutan sedangkan Pengaduan adalah merupakan
syarat penuntutan;
b. Laporan tidak
dapat dicabut kembali sedangkan Pengaduan dapat dicabut kcrnbali.
4. Yang dibcri Hak
untuk menyampaikan Laporan atau Pengaduan:
Setiap orang yang
Mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban,
peristiwa yang
merupakan tindak pidana. (pasal 108 KUHAP)
5. bentuk dan cara
mengajukan Laporan atau Pengaduan:
a. Dengan
lisan yaitu Laporan atau pcngaduan Iisan tersebut dicatat o1eh
pejabat yang menerima, setelah dicatat laporan atau pengaduan
tersebut ditandatangani oleh pelapor/pcngadu dan penyidik.
b. Dengan
tulisan yaitu laporan/pengaduan diajukan kepada penyidik
berbentuk tertulis, laporan/pengaduan ditandatangani oleh pelapor/pengadu.
c. Sctclah
penyidik menerima pengaduan, Penyidik memberikan surat tanda pencrimaan
laporan/pengaduan kepada pelapor/pengadu
(Vide, Pasal 108
ayat (4) (5) dan (6) KUHAP)
6. Pemanggilan dan
yang dipanggil
Dalam rangka
pemeriksaan, Penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap:
a. Tersangka,
yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana;
b. Saksi,
yang dianggap perlu untuk diperiksa
7. Bentuk
pemanggilan dan syarat sahnya panggilan
a. Panggilan
berbentuk "Surat Panggilan" dan hams memuat:
- Alasan
Pemanggilan (apakah sebagai Tersangka, Saksi, atau sebagai ahli.
- Surat panggilan
ditandatangani penyidik.
(Vide, penjelasan
Pasal 112 ayat (1) KUHAP )
b. Pemanggilan
harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu: Antara
tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang
dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, harus ada tenggang waktu yang
layak (Pasal 112 ayat (1) KUHAP).
- Atau surat
panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum
tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan. (Pasal 152 ayat (2)
dan pasal 227 ayat (1).
Kalau panggilan
tidak memenuhi ketentuan pasal 227 ayat (1) panggilan itu tidak memenuhi
syarat untuk dianggap sah. Oleh karena itu yang dipanggil dapat memilih
boleh datang memenuhi panggilan atau sebaliknya menolak untuk mernenuhi.
8. Tata cara
pemanggilan
a. Jika
alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui,
panggilan dilakukan langsung ditempat tinggal ottangyangdipanggil.
b. Atau
jika tempat tinggalnya tidak diketahui dengan pasti atau petugas
tidak menjumpainya dialamat tempat tinggalnya, panggilan disampaikan
ditempat ' kediaman mereka terakhir. (Vide, pasal 227 ayat (1) KUHAP)
c. Penyampaian.
panggilan pada kedua tempat yang disebut diatas dilakukan dengan cara Petugas
yang menyampaikan panggilan hams bertemu sendiri dengan orang yang
dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.
d. Kemudian
petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang
menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterirna langsung
oleh yang bersangkutan.
d. Lantas
kedua belah pihak, baik petngas maupun orang yang dipanggil masing-masing
membubuhkan tanggal dan tanda tangan. Apabila orang yang dipanggil tidak
menandatangani surat panggilan, petugas yang menjalankan panggilan
mencatat alasan kenapa orang yang dipanggil tidak membubuhkan tanda tangan.
(Pasal ayat (2)KUHAP. .
9. Memenuhi
panggilan adalah kewajiban hukum (Legal Obligation)
Baik Tercangka,
Terdakwa, Saksi, atau ahli wajtb datang memenuhi panggilan. Tidak ada satu
ketentuan hukurn yang memperbolehkan pemenuhan panggilan dengan jalan
memperwakilkan kepada orang lain, kecuali dalam pemeriksaan pelanggaran
lalu lintas terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk
mewakilinya di persidangan (Pasal 213 KUHAP).
Apabila yang
dipanggil tidak menaati panggilan:
a. Jika
panggilan yang pertama tidak dipenuhi orang yang bersangkutan sekalipun
panggilan itu sudah dilakukan sesuai dengan cara-cara yang ditentukan maka
panggilan dilakukan untuk kedua kalinya.
b. Apabila
panggilan kedua tidak juga dipenuhi oleh orang yang bersangkutan, pejabat
penyidik mengeluarkan perintah kepada petugas untuk mernbawanya kehadapan
si pejahat yang rnernanggilnya.
(Vide,
pasal 112 ayat (2)KUHAP)
11. Pemeriksaan
Tersangka.
a. Tersangka
herhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang diniengerti
tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu penieriksaan dimulai
(Pasal 51 huruf a KUHAP).
b. Jawaban
atau keterangan yang diberikan oleh Tersangka kepada penyidik, diberikan
tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga. (Pasal 117
KUHAP)
c. Penyidik
mencatat sesuai dengan kata-kata dan kalimat yang dipergunakan tersangka
(Pasal 117 ayat (2) KUHAP).
Keterangan
Tersangka dicatat dalam berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, setelah
pemeriksaan selesai, Penyidik menyuruh Tersangka membaca berita acara
pemeriksaan, selanjutnya Penyidik menanyakan apakah Tersangka menyetujui
isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut atau tidak. Kalau Tersangka tidak
setuju hams rnemberitahukan kepada penyidik bagian rnana yang
tidak disetujui untuk diperbaiki, apabila Tersangka telah menyetujui isi
keterangan dalam berita acara tersebut, tersangka dan penyidik
masing-rnasing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.
e. Jika
Tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik,
penyidik yang bersangkutan dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik
yang berwenang didaerah tempat tinggal Tersangka
atau pendelegasiaaRenyidikan (Pasal 119 KUHAP).
f. Jika
tersangka berdasarkan alasan yang patut dan wajar tidak dapat
hadir menghadap Penyidik, pemeriksaan terhadap tersangka dapat
dilakukan ditempat kediaman Tersangka dengan cara, penyidik sendiri yang
datang melakukan pemeriksaan keternpat kediaman tersangka. (Pasal 113
KUHAP)
g. Selama
pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat mengajukan kepada
penyidik agar diperiksa saksi yang menguntungkan baginya. (Pasal 116 ayat
(4) KUHAP).
12. Penyidik
berwenang menghentikan penyidikan dengan alasan:
a. Tidak
diperoleh bukti yang cukup
b. Peristiwa
yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
c. Penghentian
penyidikan demi hukum atas dasar Nebis in idem, Tersangkan meninggal dunia
(pasal 77 KUHP), karena kedaluwarsa (pasal 78 KUHP) (Vide, pasal 109 ayat
(2) KUHAP)
PENANGKAPAN
13. Alasan atau
syarat penangkapan:
a. Seorang
tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan buktipermulaan cukup (pasal 17 KUHAP)
b. Bukti
pemulaan yang cukup menurut Surat Keputusan Kapolri No. Pol. SKEP/04/1/1982
tertanggal 18 Februari 1982 adalah bukti yang merupakan keterangan dan data
yang terkandung dalam:
- Laporan
Polisi
- Berita
Acara Perneriksaan TKP
- Laporan
hasil penyidikan
- Keterangan
saksi/ saksi ahli
- Barang
bukti
14. Cara
penangkapan:
a. Penangkapan
dilakukan oleh petugas kepolisian R.I.
b. Petugas memperlihatkan
surat perintah penangkapan yang berisi: - Identitas tersangka
- Uraian secara
singkat alasan penangkapan,
- Uraian singkat
perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka, - Menyebut dengan
terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan.
c. Menyerahkan
turunan surat perintah penangkapan kepada keluarga Tersangka (Vide, pasal
18 KUHAP)
15. Batas
waktu penangkapan:
Tidak boleh lebih
dad satu hari (pasal 19 ayat (1) KUHAP)
PENAHANAN
16. Dasar
penahanan:
a. Unsur
Objektif atau Yuridis:
- Tindak pidana
yang disangkakan diancam dengan pidana enjara lima tahun atau lebih.
- Tindak pidana
sebagaimana diamaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat
(1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal
379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 430 dan pasat 506
KUHAP, pasal 25 dan pasal 26 staatsblad tahun 1931 No.
471 (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai), pasal 1, pasal 2 dan
pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang No. 8 Drt.
Tahun 1855 L.N. Tahun 1855 No. 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42,
pasal 43, pasal 47, dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika
(L.N. Tahun, 1976 No. 37 T.L.N. No. 3086) (Vide, pasal 21
ayat 4 KUHAP)
b. Unsur
Subjektif:
Adanya k eadaan
yang menimbulkan kekhawatiran Tersangka atau Terdakwa
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan
akan mengulangi
tindak pidana (pasal 21 ayat (1) KUHAP)
17. Tata cara
penahanan:
a. Dengan
surat perintah penahanan dari Penyidik atau Penuntut umum atau dengan
surat penetapan dad Hakim yang berisi:
Identitas tersangka
atau terdakwa,
- Menyebut alasan
penahanan,
- Uraiart singkat
kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan,
- Menyebutkan
dengan jelas di tempat mana Tersangka/Terdakwa ditahan. (Vide, pasal 21
ayat (2) KUHAP)
b. Menyerahkan
tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga Tersangka/ Terdakwa.
18. Keberatan atas
Penahanan:
a. Tersangka, keluarga,
atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas
jenis penahanan yang dikenakan kepada Tersangka kepada penyidik yang
melakukan penahanan itu. (Pasal 123 ayat (1) KUHAP).
b. Apabila
dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik,
tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada
atasan penyidik (pasal 123 ayat (3) KUHAP)
c. Penyidik
atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat t:rsebut diatas dapat
rnengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat. (Pasal 123 ayat (5)
KUHAP)
19. Jenis-jenis
Penahanan
a. Penahanan
rumah tahanan negara (Rutan)
b.Penahanan rumah,
dan
c.Penahanan kota.
(Pasal 22 ayat (1)
KUHAP)
20. Penahanan rumah
tahanan negara (rutan)
Tersangka atau
terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
pengadilan ditahan di Rutan.
(Vide, pasal 19
ayat (1) dan (2) PP No. 27/1983 s erta p asal 1 a yat ;1) d an (2) Putusan
Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06. Tahun 1983).
21 Pengeluaran
tahanan:
a.
Pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (pasal 112 UHAP)
b. Pengeluaran
tahanan karena pengalihan jenis penahanan (pasal 22 ayat (1) d (3) huruf b
KUI1AP Jo. Pasal 24 Peraturan MeMeri K chak Mimi No. M.04.UM.01.06r1983)
c.
Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (Vide, pasal
25 Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.M.01.06/1983)
22. Pembebasan Tahanan
a. Apabila
seorang tersangka atau terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna
kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat
atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari
rutan (pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 KUHAP Jo.
pasal 26 peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983)
b. Apabila
hukuman yang dijatuhkan telah scsuai masa tahanan yang dijalani,
pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila
putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang hukuman pernidanaan yang dijatuhkan
pengadilan sama lamanya dengan sasa tahanan yang dijalani. Kepala
rutan tidak memerlukan surat perintah istansi manapun untuk membebaskan tahanan
dalani hal sepedi ini.
23. Pembebasan
Tahanan demi hokum
Apabila
masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.maka
dalam kondisi seperti itu kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
24. Penahanan rumah
Penahanan
rumah dilakukan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka
atau terdakwa.
25. Pcnahanan kota
Pelaksanaan
penahanan kota dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka atau
terdakwa. Selama dalam tahanan kota tersangka atau terdakwa
wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukaa (pasal 22 ayat (3)
wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukaa (pasal 22 ayat (3)
26. Pengalihan jenis penahanan
Pcnyidik,
pemmtut umum, maupun hakim mempunyai wewenang melakukan pengalihan jenis
penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 KUHAP.
27. Tata
cara pengalihan penahanan
a.
Oleh penyidik dan penuntut umum dilakukan dengan surat perintah
tersediri yang berisi dan bertujuan untuk mengalihkan jenis penahanan
b. Jika
yang melakukan pengalihan itu hakim, perintah pengalihan
penahanan dituangkan dalam bentuk surat penetapan
c. Setiap
saat orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis
penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan
rumah atau
jcnis
penahanan kota
penahanan kota
28. Pengurangan masa tahanan
a. Penahanan
rutan, pengurangannya sama dengan jundah masa penahanan
b. Penahanan
rumah, pengurangannya sama dengan 1/3 X jumlah masa penahanan.
c. Penahanan
kota, jumlah pengurangan masa penahanannya Sema dengan 1/5 X jumlah masa
penahanan kota yang telah dijalani.
(Pasal 22 ayat
(5) KUHAP)
29. Batas
waktu penahanan
No
|
Penahanan/Perpanjangan
oleh
|
Lamanya
|
Dasar Hukum
|
|
1
|
Penyidik
Diperpanjang oleh
JPU
|
20 hari
40
hari
|
Psl 24 ayat
(1) KUHAP
Psl 24 ayat (2)
KUHAP
|
|
2
|
Penuntut umum
|
20 hari
|
Psl 25 ayat
(1) KUHAP
|
|
Diperpanjang Ketua
PN
|
30 hari
|
Psl 25 ayat
(2) KUHAP
|
||
3
|
Hakim Pengadilan
Negeri
Diperpanjang
Ketua PN
|
30 hari
60 hari
|
Psl 26 ayat
(1) KUHAP Psl 26 ayat (2) KUHAP
|
|
4
|
Hakim Pengadilan
tinggi
Diperpanjang oleh
Ketua PT
|
30 hati
60 hari
|
Psl 27 ayat
( 1 ) KUHAP
Psl 27 ayat (2) KUHAP
|
|
5
|
Hakim Mahkamah Agung
Diperpanjang oleh
Ketua MA
|
50 hari
60 hari
|
Psl 28
ayat (1) KUHAP
Psl 28 ayat (2) KUHAP
|
|
Total
|
400 hari
|
|||
30. Kunjungan
penasihat hukum ke Rutan
Harus meminta
ijin lebih dulu dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis atas
penahanan (pasal 20 Peraturan menteri Kehakiman No. M.04.U114.01.06/1983)
31. Penangguhan
penahanan
Alat permintaan
tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim,
sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan
penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
(Pasal 31
KUHAP Jo. Pasal 35 dan pasal 36 PP No. 27/1983 .jo. Pasal
25 peraturan Menteri Kchakiman No. M.04/UM.01.06/1983.
tunggal 16 Desember 1983 Jo. Keputusan Menteri Kehakiman No.
M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
PENGGELEDATIAN
32. Pejabat
yang berwcnang melakukan penggeledahan adalah Penyidik,
baik penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil.
33. Penggeledahan
dalam keadaan normal
a. Hams
ada surat ijin ketua pengadilan negeri setempat
b. Setiap
penggeledahan rurnah tempat kediaman harus didampingi dua orang saksi
dari warga lingkungan yang bersangkutan (pasal 33 ayat
(4) apabila tidak didampingi dua orang saksi,
tersangka atau terdakwa dapat meminta praperadilan untuk
menyatakan penggeledahan tidak sah metturut hukum
c. Wajib
membuat berita acara penggeledahan dalam waktu paling lambat dua
hari setelah
dilakukan penggeledahan
d. Dilarang
dilakukan pada malam hari. (Vide, Stbl 1865 No. 84 Pasal 3)
34. Penggeledahan
dalam keadaan mendesak
a. Penyidik dapat
melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu rnendapat surat ijin
dari ketua
pengadilan negeri
|
|||||||
b. Namun
segera sesudah penggeledahan penyidik wajib meminta persetujuan ketua.pengadilan
negeri
c. Dapat
dilakukan pada malam hari.
PENYITAAN
35. Tata cara
penyitaan-dalam keadaan normal:
a. Harus
ada surat ijin penyitaan dari ketua pengadilan negeri
b. Penyidik
harus menunjukkan tanda pengenal
c. Penyidik
harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana
benda itu akan disita
d. Penyitaan
harus disaksikan sekurang-kurangnya tiga orang saksi yaitu kepala desa
atau ketua lingkungan (ketua RT/RW) ditambah dua orang saksi lainnya
e. Penyidik
wajib membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik,
orang yang bersangkutan atau keluarganya dan ketiga orang saksi masing-masing
membubuhkan tanda tangannya
f. Penyidik
harus menyampaikan turunan berita acara penyitaan kepada orang darimana
barang itu disita atau keluarganya dan kepada kepala desa setempat (Vide,
pasal 38 s/d pasal 46 dan pasal 128 s/d pasal 130 KUHAP)
36. Penyitaan dalam
keadaan mendesak
a. Bilamana
disuatu tempat diduga keras terdapat benda atau harang bukti yang perlu
segera dilakukan penyitaan, atas alasan patut dikhawatirkan bahwa benda
tersebut akan segera dilarikan atau dimusnahkan atau dipindahkan
oleh tersangka:
b. Tidak
mernerlukan surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
c. Penyitaan
hanya terbatas atas benda bergerak saja
d. Segera
setelahpenyitaan, penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
guna mendapatkan persetujuan (Vide, pasal 41 KUHAP)
37.Penyitaan dalam
keadaan tertangkap tangan
Penyidik dapat
langsung menyita sesuatu benda dan alat yang
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang patut
diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain
yang dapat dipakai sebagai barang bukti (pasal 40 KUHAP)
38. Penyitaan
tidak langsung
Penyidik memerintahkan
kepada orang-orang yang menguasai atau memegang benda yang diduga
dipergunakan alat untuk melakukan tindak pidana, agar benda tersebut
diserahkan kepada penyidik untuk disita, penyidik memberikan tanda terima
atas penyerahan benda tersebut. (pasal 42 KUHAP)
39. Penyitaan
surat atau tulisan lain yang disimpan atau dikuasai oleh orang
tatentu yang oleh undang-undang diwajibkan merahasiakannya (Misalnya, Akta
Nolaris) hanya dapat disita atas persetujuan mereka yang dibebani kewajiban
oleh undang- undang untuk merahasiakannya, apabila tidak ada persetujuan
dari mereka maka harus atas ijin khusus ketua pengadilan negeri. (Pasal 43
KUHAP)
40. Benda yang
dapat disita (pasal 39 KUHAP):
Ayat (1):
a. Benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian
diduga berasal dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b. Benda
yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkan tindak pidana
c. Benda
yang dipergunakan untuk menghalang-halangai penyidikan tindak pidana
d. Benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e. Benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
Ayat (2):
Benda yang berada
dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita
untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana,
sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)
41. Pengembalian
barang sitaan:
Kecuali mengenai
benda sitaan yang sifatnya terlarang atau dilarang mengedarkan, pada
prinsipnya benda sitaan harus dikembalikan kepada orang dari siapa benda
itu disita atau kepada mereka yang paling berhak. (pasal 46 KUHAP)
42. Pengembalian
barang sitaan sebelum perkara yang berhubungan dengan benda sitaan itu
belum memperoleh keputusan yang tetap:
a. Apabila
secara nyata dan objektif pemeriksaan penyidikan tidak memerlukannya lagi,
b. Atau
apabila perkara tersebut tidak dituntut karena tidak cukup bukti
atau ternyata tidak merupakan tindak pidana,
c. Apabila
perkara tersebut dideponir/dikesampingkan untuk kepentingan umum
d. Atau
perkara tersebut ditutup derni hukurn, karena nebis in idem
atau tersangka/terdakwanya rneninggal dunia atau karena tuntutan terhadap
tidak pidana sudah kadaluwarsa
43. Pengembalian
barang sitaan apabila perkaranya sudah diputus harus dikembalikan kepada
orang yang berhak sesuai dengan amar putusan
44. Pengembalian
benda sitaan oleh penyidik:
a. Apabila benda
sitaan tersebut tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian
b. Apabila
pemeriksaan perkara dibentikan tahap penyidikan
(Vide pasal
46KUHAP)
45. Penyidik
berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita
(angka 2 Lampiran Kcputusan Menteri Kehakiman No. M.14-
P W.07.03/1983)
46. Penuntut umum
berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu
disita. (Petunjuk pelaksanaan angka 2 alinea pertama lampiran
Keputusan Menteri
Kehakiman No.
M.14-PW.07.03/1983) .
47. Hak terdakwa di
muka persidangan pengadilan:
a. Berhak
untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
b. Berhak
mengusahakan dan mengajukan saksi atau ahli, yang memberikan keterangan
yang menguntungkan bagi terdakwa (a de charge)
c. Persidangan
wajib memanggil dan memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh terdakwa.
(Vide, pasal 116
ayat (3) dan ayat (4), serta pasal 160 ayat (1) huruf e KUHAP)
PENYERAHAN BERKAS
PERKARA
48. Penyerahan
berkas perkara tahap pertama (Prapenuntutan)
a. Penyidik
secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum
b. Narnun
demikian penyidikan belum dianggap selesai, sebab masih ada kernungkinan
hasil penyidikan yang diserahkan akan dikembalikan oleh penuntut umum
kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidik melakukan tambahan perneriksaan
penyidikan.
c. Apabila
penuntut umum mengembalikan basil penyidikan berkas perkara untuk
dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tarnbahan,
dan dalam tempo 14 hari sesudah penerimaan pengembalian berkas perkara
dari penuntut umum, penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan
penyidikan tambahan dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum.
d. Penyidikan
dianggap lengkap dan selesai apabila dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal
penerimaan berkas, penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik atau penuntut umum telah menyatakan bahwa berkas perkara telah
lengkap.
49. Penyerahan
tahap kedua (Penuntutan)
a. Terhitung
sejak berkas perkara dinyatakan lengkap
b. Penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut
umum.
PENUNTUTAN
50. Penuntutan
adalah:
Tindakan penuntut
umum melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan
permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim
di sidang pengadilan. (Vide, pasal 1 butir 7 KUHAP)
51. Surat Dakwaan:
a. Rurnusan
surat dakwaan harus sejalan dengan basil pemeriksaan penyidikan
b. Surat
Dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim.
52. Syarat surat
dakwaan:
a. Syarat
Formal, Dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum,
dan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal
lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekejaan
Terdakwa.
b. Syarat
Materiil, Dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap rnengenai
tindak pidana yang didakwakan, dan menyebut waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan (tempus delicti dan locus delicti)
(Vide, pasal 143
KUHAP)
53. Kekurangan
syarat formal tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum akan tetapi
dapat dibatalkan, sedangkan kekuranganan syarat materiil mengakibatkan
surat dakwaan batal demi hukum.
54. Bentuk-bentuk
surat dakwaan:
a. Surat.
Dakwaan biasa, surat dakwaan yang disusun hanya berisi satu saja dakwaan.
b. Surat
Dakwaan alternatif, antara isi rumusan dakwaan yang satu dengan yang lain
saling mengecualikan, dan memberi pilihan kepada hakim
untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti.
c. Surat
dakwaan subsidair, bentuk surat dakwaan yang terdiri dari dua
atau beberapa dakwaan yang disusun secara berurutan mulai dari
dakwaan tindak pidana yang terberat sampai kepada dakwaan tindak pidana
yang teringan.
d. Surat Dakwaan
kumulasi, dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas
kejahatan atau pelanggaran sekaligus.
55. Pemecahan
berkas perkara (Splitsing):
a. Apabila
terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat memecah perkara
menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa,
b. Sehingga,
Berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi
dua atau beberapa perkara.
c. Dengan
pemecahan berkas perkara, masing-masing terdakwa didakwa dalam satu
surat dakwaan yang berdiri sendiri.
56. Pelimpahan
berkas perkara kepengadilan:
a. Pelimpahan
berkas perkara ke pengadilan dilakukau dengan
surat pelimpahan perkara dengan dilampiri surat dakwaan dan berkas
perkara dengan permintaan agar pengadilan negeri segera mengadili.
b. Turunan/salinan
pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada
tersangka atau penasihat hukumnya, bersamaan waktunya dengan
penyampaian pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
(Vide, pasal 143
ayat (1) KUHAP)
57. Perubahan surat
dakwaan:
a. Perubahan
hanya dapat dilakukan satu kali saja
b. Perubahan
hanya dapat dilakukan selambat-larnbatnya 7 hari scbelum
sidang dimulai.
c. Penuntut
umum harus menyampaikan turunan perubahan surat dakwaan kepada
tcrsangka atau penasihat hukumnya,
(Vide, pasal 144 KUHAP)
PEMERIKSAAN
PERSIDANGAN
58. Prinsip-prinsip
pemeriksaan persidangan
a. Pemeriksaan
terbuka untuk umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP
b. Hadirnya
Terdakwa dalarn Persidangan (Pasal 154 KUHAP)
c. Ketua
sidang memimpin pemeriksaan (Pasal 217 KUHAP)
d. Pemeriksaan
secara langsung dan lisan (Pasal 153 ayat (2) KUHAP
e. Ketua
sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (Pasal 153 ayat (2) huruf b)
f. Pemeriksaan
lebih dulu rnendengar keterangan Saksi (Pasal 160 ayat (1) huruf b)
59. Jenis-jenis
acara perneriksaan persidangan peradilan tingkat pertama:
a. Acara
pemeriksaan biasa
b. Acara
pemeriksaan singkat
c. Acara
pemeriksaan cepat, meliputi acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas
60. Panggilan dan
Syarat sahnya panggilan:
a. Panggilan
berbentuk surat panggilan yang memuat: tanggal, hari serta jam sidang,
tempat gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil
b. Panggilan
harus disampaikan secara langsung kepada terdakwa dialamat tempat
tinggalanya, apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, surat
panggilan disampaikan kepada terdakwa ditempat kediaman terakhir, apabila
terdakwa tidak ada atau tidak dijumpai ditempat tinggalanya atau ditempat
kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa. (Pasal
145 ayat (2) KUHAP)
c. Surat
panggilan harus sudah diterima selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari
persidangan dimulai. (Pasal 227 ayat (1) KUHAP)
d. Surat
panggilan harus dilampiri surat dakwaan. (Pasal 146 ayat (1) KUHAP)
61. Kewenangan
Pengadilan mengadili (Kompetensi relatit) berdasarkan:
a. Tempat
tindak pidana dilakukan (locus delicti)
b. Apabila
tempat kediarnan sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat
ke pengadilan negeri itu (Pasal 84 KUHAP)
PROSES PEMERIKSAAN
SIDANG
62. Sidang pertama:
a. Pemeriksaan
Identitas Terdakwa (Pasal 151 ayat 1 )
b. Pembacaan
Surat Dakwaan (Pasal 155 ayat 1 )
c. Hakim
ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah Ia sudah mengerti isi Dakwaan
(Pasal 155 ayat 2 huruf b)
63. Eksepsi
a. Diajukan
oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya
b. Tangkisan
atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap Materi
Pokok surat dakwaan akan tetapi ditujukan terhadap cacat formal
yang melekat kepada Surat Dakwaan
c. Diajukan
setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat dakwaan
64. Macam-macam
eksepsi
a. Eksepsi
tidak berwenang secara absolut (UU No. 14 Thn 1970 Jo. UU No. 4 Thn
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
b. Eksepsi
tidak berwenang secara relatif
Locus Delicti
(Pasal 84 ayat 1 KUHAP)
Apabila kebanyakan
Saksi yang hendak didengar, tempat tinggalnya lebih dekat ke Pengadilan
tempat tinggal Terdakwa. (Pasal 84 ayat 2 KUHAP) Kewenangan atas
penunjukan Menteri Kehakiman (Pasal 85 KUHAP) Kewenangan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat berdasar Undang-Undang atas Tindak Pidana yang dilakukan di
Luar Negeri (Pasal 86 KUHAP)
c. Eksepsi
kewenangan menuntut gugur
Exceptio Judicate
atau Nebis in idem (Pasal 76 KUHP)
Exceptio In
Tempores atau Penuntutan Tindak Pidana yang ditujukan kepada Terdakwa
melampaui tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang (Pasal 78 KUHPidana)
Eksepsi Terdakwa
meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana)
d. Eksepsi
Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima
e. Eksepsi
Pemeriksaan Penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat 1
KUHAP
f. Eksepsi
pemeriksaan tidak memenuhi syarat Klacht Delict (delik aduan)
g. Eksepsi
lepas dari segala Tuntutan Hukum
Apabila Tindak
Pidana yang di Dakwakan mengandung sengketa Perdata sehingga apa yang di
Dakwakan pada dasarnya termasuk sengketa Perdata yang harus diselesaikan
melalui proses peradilan perdata (Pasal 67 Jo. Pasal 191 ayat 2 KUHAP)
h. Eksepsi
Dakwaan tidak dapat diterima (Pasal 156 ayat 1)
- Eksepsi
Subjudice: Apa yang di Dakwakan kepada Terdakwa persis sama dengan perkara
Pidana yang sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri lain atau
pada tingkat Banding atau Kasasi
- Dakwaan tidak
menycbut secara lengkap Identitas Terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a)
- Tidak menyebut
Locus dan Tenipus Delicti (Pasal 143 ayat 2 huruf b)
- Dakwaan
tidak cermat, jelas, dan lengkap uraian mengenai Tindak Pidana yang di
Dakwakan (Pasal 143 ayat 2 huruf b)
65. Tindakan Hakim
terhadap eksepsi
a. Mengabulkan
Eksepsi rnaka Pemeriksaan Pokok Perkara di hentikan
b. Menolak
Eksepsi maka Pemeriksaan Pokok Perkara dilanjutkan
c. Eksepsi
diputus setelah selesai pemeriksaan
66. Tata cara
pemeriksaan Saksi :
a. Saksi
dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang
b. Ketua
sidang memeriksa identitas Saksi
c. Saksi
wajib nengucapkan sumpah
d. Wajib
mendengarkan keterangan Saksi tambahan, baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
maupun Penasihat Hukum (Pasal 162 ayat 1 huruf c)
e. Cara
pemeriksaan Saksi yang berhalangan sah y aitu S aksi eninggal
unia, saksi pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk menghadapkannya
ke Persidangan, atau Saksi sedang menjalankan tugas Negara, maka
kesaksiannya dibacakan dari BAP (Pasal 162 ayat 1 KUHAP)
67. Keterangan yang
harus diberikan Saksi
a. Apa-apa
yang dilihatnya sendiri
b. Apa-apa
yang didengarnya sendiri
c. Apa-apa
yang dialaminya sendiri
d. Menjelaskan
dengan terang sumber dan alasan pengetahuannya sehubungan dengan peristiwa
dan keadaan yang dilihatnya, didengarnya dan dialaminya
68. Saksi bebas
memberikan keterangan di Persidangan
a. Tanpa
paksaan dan pengaruh dari pihak manapun
b. Pertanyaan
yang diajukan kepada saksi harus dalam bahasa yang jelas dan mudah dimengerti
olehnya
c. Dilarang
mengajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi
69. Terdakwa dapat
membantah keterangan Saksi
Setiap kali seorang
Saksi selesai memberikan keterangan, ketua sidang harus menanyakan kepada
Terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan Saksi tersebut
70. Pihak-pihak
yang dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi (Pasal 164 ayat 2 Jo. Pasal
165 ayat 1 dan 2
a.Ketua sidang dan
Hakim anggota
b.Jaksa Penuntut
Umum
c.Terdakwa atau
Penasihat Hukum
71. Tata cara
mengajukan pertanyaan kepada Saksi
a.Pertanyaan kepada
Saksi dilakukan kepada saksi melalui perantaraan ketua sidang
b.Ketua sidang
dapat menolak pertanyaan
72. Saling
menghadapkan Saksi (Konfrontasi)
Untuk menguji
kebenaran saksi yang satu dengan saksi yang lain, maka para saksi dapat saling
dihadapkan. Konfrontasi saksi ini diajukan atas permintaan Hakim anggota atau
Jaksa Penuntut Umum atau Terdakwa/Penasihat hokum
73. Saksi yang
telah memberikan keterangan tetap hadir disidang
74. Yang
dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi
a. Keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat
ketiga dari Terdakwa atan yang sama-sama sebagai Terdakwa
b. Suarni
atau isteri Terdakwa meskipun sudah bercerai
c. Orang
yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya
diwajibkan menyimpan rahasia
d. Anak-anak
yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah menikah
e. Orang
yang sakit ingatan atau sakit jiwa
75. Pemeriksaan
Terdakwa
a. Penieriksaan
identitas Terdakwa
b. Ketua
sidang memperingatkan Terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu
yang dilihat dan didengarnya disidang Pengadilan
c. Pemeriksaan
Terdakwa sesudah pemeriksaan Saksi
d. Larangan
mengajukan pertanyaan yang rnenjerat kepada Terdakwa (Pasal 166 KUHAP)
e. Hakim
dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya Terdakwa (Pasal 158
KUHAP)
f. Jaksa
Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dapat mengajukan pertanyaan kepada
Terdakwa (Pasal 164 ayat 2)
g. Jika
Terdakwa tidak paham bahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk
seorang penerjemah
76. Tuntutan dan
Pembelaan
a. Apabila
perneriksaan dinyatakan selesai oleh ketua sidang
b. Apabila
semua alat bukti telah rampung diperiksa
c. Apabila
semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada Terdakwa maupun
terhadap saksi serta sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang
bukti tersebut
d. Demikian
juga surat-surat yang ada maupun Berita Acara yang dianggap penting
sudah dibacakan dalam sidang pengadilan serta sekaligus menanyakan pendapat
Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum akan isi surat dan BAP yang dibacakan.
e. Tuntutan
dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Urnum
f. Mendahulukan
pengajuan tuntutan dari pembelaan (Pasal 182 ayat huruf a dan b)
g. Jawab
menjawab dengan syarat Terdakwa/Penasihat hukum mendapat gitiran terakhir
h. Tuntutan
dan pernbelaan dibuat secara tertulis (Pasal 182 ayat 1 huruf c)
i. Bagi
Terdakwa yang tidak dapat menulis, pembelaan dapat dilakukan secara lisan
kemudian dicatat oleh Panitera dalam Berita Acara Sidang
71. Acara
pemeriksaan singkat (sumir)
a. Pembuktian
dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana
b. Ancaman
maupun hukuman yang akan dijatuhkan tidak melampani 3 tahun.
72. Tata cara
pemeriksaan acara singkat pada umumnya berpedornan pada acara biasa
73. Acara
pemeriksaan cepat
a. Acara
pemeriksaan tindak pidana ringan, dan
b. Acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas
74. Tindak pidana
ringan yaitu:
a. Tindak pidana
yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan
b. Atau
dendanya sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.
c.Penghinaan ringan
sebagairnana dimaksud dalam pasal 315 KUHP (Vide, pasal 205 ayat (1)
KUHAP)
75. Tata cara
pemeriksaan tindak pidana ringan:
a. Pelimpahan
perkara dilakukan penyidik
b. Pengajuan
perkara tanpa surat dakwaan
c. Pemeriksaan
perkara dengan hakim tunggal
d. Saksi
tidak mengucapkan sumpah
e. Berita
acara sidang tidak dibuat
f. Putusan
dalam acara tindak pidana ringan tidak dapat diajukan banding kecuali
terhadap putusan yang rnerampas kernerdekaan terdakwa.
76. Putusan dan
jenis-jenis putusan
a. Putusan
Bebas (Vrijspraak), yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil
pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang di
Dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 191
ayat 1 KUHAP)
b. Putusan
lepas dari segala Tuntutan Hukum (onslag van recht vervolging)
yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang di Dakwakan
kepada Terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu
Tindak Pidana
c. Putusan
Pemidanaan yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah
melakukan Tindak Pidana yang di Dakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan
pidana (Pasal 193 ayat 1 KUHAP)
d. Putusan
yang menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum yaitu apabila Surat Dakwaan tidak
rnemenuhi unsur yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Dakwaan Batal Demi
Hukum berdasarkan atas pemintaan Terdakwa atau Penasihat Hukum dalarn Eksepsi
maupun atas wewenang Hakim karena jabatannya
e. Putusan
yang menyatakan Dakwaan tidak dapat diterima yaitu apabila surat Dakwaan
mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara. Bisa cacat
mengenai orang yang di Dakwa, keliru, susunan atau bentuk Surat Dakwaan
yang diajukan Penuntut Umum salah atau keliru.
UPAYA HUKUM
77. Banding
a. Pernyataan
banding diajukan selambat-larnbatnya 7 (tujuh) hari sesudah majelis hakim
membacakan putusannya atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa
yang tidak hadir dipersidangan
b. Selama
perkara banding belum diputus, permintaan banding dapat dicabut,
dan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali
c. Pemohon
banding mempunyai hak selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara
d. Memori
banding tidak wajib disampaikan
(Vide, pasal 233
s/d 243 KUHAP)
78. Kasasi
a. Permohonan
kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas
b. Pennohonan
kasasi diajukan selambat-1ambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan
pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan kepada terdakwa
c. Permohonan
kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya
dalam tingkat pertama
d. Panitera
menulis permohonan dalam surat keterangan yang sering dikenal dengan
sebutan Akta kasasi
e. Akta
kasasi harus ditandatanagani Panitera dan Pemohon
f. Pernohon
kasasi wajib mengajukan/menyampaikan memori kasasi
g. Penyerahan
Memori kasasi diajukan selarnbat-lambanlya 14 hari sejak
tanggal permohonan kasasi diajukan.
h. Tembusan
memori kasasi yang diajukan pemohon disampaikan kepada pihak lain
i. Pihak
lain dapat mengajukan Kontra memori kasasi
79. Alasan kasasi:
a. Kesalahan
penerapan hukum
b. Atau
pengadilan dalam mengadili dan memutus perkara tidak melaksanakan cara
mengadili menurut ketentuan undang-undang
c. Atau
peradilan telah rnelampaui batas wewenangnya, baik wewenang relatif maupun
wewenang absolut
(Vide, pasal 253
KUHAP)
BANTUAN HUKUM
80. Hak, Kedudukan
dan Peranan Penasihat hukum
a. Berhak
menghubungi tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan
b. Berhak
berbicara dengan tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan
c. Berhak
mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan
d. Berhak
meminta dan mendapat turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan
pembelaan
e. Berhak
mengirim dan menerima surat dari tersangka
f. Pasal
69 KUHAP memberi hak kepada penasihat hukum untuk menghubungi tersangka
sejak ditangkap, setiap saat menurut lampiran Menteri Kehakiman No.
M.14-PW.07.03/1983 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengertian
setiap waktu yang dirumuskan dalam pasal 70 KUHAP ,dikaitkan dengan
ketentuan pasal 69 KUHAP harus diartikan waktu jam kerja.
g. Mendampingi
Pelapor untuk menyampaikan Laporan kepada Penyidik
h. Mendampingi
Tersangka dalam pemeriksaan pada tingkat Penyidikan
i. Untuk
dan atas nama Tersangka atau Terdakwa mengajukan permohonan Penangguhan dan
atau pengalihan jenis penahanan
j. Mengajukan
Eksepsi
k. Menyusun
dan mengajukan Nota Pembelaan
1. Untuk dan atas
nama Terdakwa mengajukan Banding dan Memori Banding
m. Untuk dan atas
nama Terdakwa niengajukan Pennohonan Kasasi dan Memori Kasasi
Langganan:
Postingan (Atom)